Kamis, 31 Desember 2009

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI TANGGUNGAN DLM PTKP

TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP
TRIYANI BUDIANTO.

Pendahuluan

Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.

Key words : Tanggungan Waiib Pajak, PenghasilanTidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP

Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak (penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Besarnya Penghasilan tidak kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun pajak 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a. Rp 15.840.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 15.840.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.320.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 15.840.000,00 (dua belas juta rupiah).

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Pada tanggal 2 Januari 2009 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2009, maka untuk tahun 2009 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Oangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2

Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.

Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.

Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)

2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)

Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.

Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.

Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.

Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat

Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.

Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.

Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.320.000,00 setahun atau Rp. 110.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.

PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.

Daftar Pustaka

Triyani blog

UU No.36 Tahun 2008

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT Intermasa.

Surat Dirjen Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.

Dimutakhirkan oleh: Abu Fayeza



Kamis, 10 Desember 2009

KOIN KEADILAN UNTUK PRITA

Marilh kita berpartisipasi untuk membantu Ibu Prita atas ketidakadilan yang menimpa Beliau. Tidak tertutup kemungkinan suatu saat hal tersebut dapat menimpa keluarga, teman, atau bahkan kita sendiri. Mari kita hidupkan solidaritas masyarakat Indonesia cinta keadilan.

Smoga Saudara kita lainnya yang mengalami hal seperti Ibu Prita juga mendapat perhatian.

Salam,
Abu Fayeza.


Kamis, 19 November 2009

Investasi dengan tarif pajak yang rendah

Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada yang terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang dikenakan tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak yang tertunda. Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang terkena pajak dengan tarif umum.

Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalahreksadana pendapatan tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.

Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku. Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.

Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini, kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.

Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya, saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh) adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya, hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).

Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada para partners dan dibebaskan dari pajak.

Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak 30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen, kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham ( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan memperoleh deviden dari PT.

Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti, aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-. Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-. . Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5% dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.

Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh, time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan, terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.

Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena tarif umum.

Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya. Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita bekerja.

Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh. Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.

www.pajakpribadi.com

Investasi dengan tarif pajak yang rendah

Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada yang terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang dikenakan tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak yang tertunda. Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang terkena pajak dengan tarif umum.

Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalah reksadana pendapatan tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.

Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku. Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.

Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini, kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.

Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya, saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh) adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya, hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).

Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada para partners dan dibebaskan dari pajak.

Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak 30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen, kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham ( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan memperoleh deviden dari PT.

Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti, aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-. Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-. . Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5% dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.

Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh, time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan, terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.

Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena tarif umum.

Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya. Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita bekerja.

Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh. Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.



www.pajakpribadi.com


Selasa, 17 November 2009

Jumat, 13 November 2009

Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/19

Objek Pemotongan

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Tarif Pemotongan

Atas penghasilan yang diterima atua diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final. Adapun tarif pemotongannya adalah sebagai berikut :

-0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

-Bagi pemilik saham pendiri dikenakan sebesar :

-0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai sahampada 30 December 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek sebelum 31 December 1996.

-0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa efek pada atau setelah 1 January 1996.

Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalamdaftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.

Saham Pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan mengajukan peryataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO termasuk :

- Saham dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendiri.

- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri.

Tidak termasuk dalam saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri dari :

-Pembagian dividen dalam bentuk saham setelah IPO.

-Pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, warrant, obligasi konversi dan efek konversi lainnya setelah IPO.

-Perusahaan reksadana.

-Berupa saham bonus dari kapitalisasi agio setelah IPO yang telah dilunasi tambahan PPh sebesar 0.5% atas saham pendirinya oleh pemegang saham pendiri.

Penyetoran Pajak penghasilan yang terhutang selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di bursa efek.

JIka pengenaan tambahan PPh sebesar 0,5% tersebut tidak disetor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka atas penghasilan berupa capital gain dari penjualan saham pendiri tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (tidak final). Dalam hal ini wajib pajak juga diperkenankan memilih menghitung PPh atas penjualan saham pendiri dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dikalikan dengan capital gainnya.

Penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri tersebut harus dilakukan oleh emiten dengan menggunakan satu SSP final untuk penyetoran tambahan seluruh saham pendiri. SSP tersebut diisi dengan NPWP Emiten.

Pelaporan ke KPP atas penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri dilakukan oleh emiten, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran, laporan tersebut setidaknya memuat nama dan NPWP pemilik saham pendiri, nilai saham, PPh terutang dan tanggal penyetoran pajak dengan dilampiri SSP lembar ke-3

Emiten juga harus melaporkan penyetoran tambahan PPh 0,5% tersebut kepada penyelenggara bursa efek, agar untuk selanjutnya atas penjualan saham pendiri tersebut hanya dikenakan PPh sebesar 0,1%.

Penyelenggara bursa efek wajib :
Memotong PPh yang terutang melalui perantara perdagangan efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham = 0,1% x harga jual.

Menyetor PPh ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi penjualan saham.

Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Lihat PP NOMOR 41 TAHUN 1994 dan PP NOMOR 14 TAHUN 1997


PPh atas transaksi Derivatif dan Saham di bursa efek

PPh atas transaksi derivatif adalah 2,% dari investasi awal, sedangkan PPh atas transaksi saham adalah 0,1%. Berikut pro dan kontra seputar peraturan baru tersebu.

PPh Derivatif Sebabkan Investor Jauhi Bursa
Sunday, August 9, 2009 at 5:47pm
Penerapan pajak derivatif dinilai semakin memperlebar spread transaksi yang dilakukan di bursa berjangka dan menyebabkan investor makin menjauhi pasar kontrak berjangka di Indonesia. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo mengatakan pengenaan pajak derivatif sebesar 2,5% terhadap transaksi di bursa berjangka akan menaikkan spread transaksi menjadi sekitar 10.

"Jika spread transaksi yang dilakukan sebesar spread 3 kalau itu ditambah pajak, spread bisa melebar menjadi 13. Ini akan membuat produk bursa berjangka di dalam negeri tidak laku, padahal pendapatan bursa berasal dari spread," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Spread perdagangan yang tinggi tersebut, sambungnya, akan mendorong nasabah di dalam negeri untukbertransaksi di bursa luar negeri. Kekhawatiran Dirut KBI itu merupakan kelanjutan keberatan pelaku pasar di industri perdagangan berjangka komoditas terhadap PP No. 17/2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan dari Transaksi Derivatif.

Pelaku pasar di industri tersebut juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau ulang penerapan PPh tersebut. Hingga kini otoritas fiskal dan pemain pasar masih melakukan negosiasi terhadap tarif pajak yang sebaiknya diterapkan di perdagangan derivatif itu.

Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Gregorius Teddy Gunawan menuturkan pemerintah sebaiknya memberikan jalan keluar yang adil terkait dengan polemik penerapan PPh terhadap penghasilan transaksi derivatif itu.

Tarif PPh sebesar 2,5% yang dikenakan pada margin awal dikhawatirkan akan membebani nasabah padasaat melakukan transaksi, sehingga perdagangan di bursa tersebut pun menciut.

Tuntutan perusahaan pialang agar Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh derivatif itu ke posisi yang sama dengan yang dikenakan di bursa saham, yaitu 0,1% dan bersifat final, dijawab dengan penawaran penurunan menjadi 1,25% yang dibebankan baik kepada penjual maupun pembeli.

"Dengan pajak yang diperkecil, industri ini tidak akan mati bahkan akan semakin maju dan semakin besar. Pajak yang akan diterima pemerintah semakin besar," kata Teddy.

Beberapa waktu lalu Roy Sembel, Chief Research Officer Capita) Price salah satu perusahaan riset pasar modal, mendesak pemerintah agar melakukan sosialisasi terlebih dulu terhadap kebijakan perpajakan itu sebelum diterapkan. Selain itu, lanjutnya, kebijakan perpajakan tersebut sebaiknya tidak mematikan produk yang baru mapan dan berlaku final.



Sumber : Bisnis Indonesia

Senin, 09 November 2009

PAJAK ATAS OBLIGASI

Departemen Keuangan (Depkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Pajak Penghasilan (PPh) baru yang akan berlaku awal 2008. Menariknya, Depkeu mengusulkan perubahan yang cukup drastis, yaitu memajaki bunga obligasi yang diterima reksadana sejak awal tahun pertama. Selama ini, reksadana terbebas dari pajak ini selama 5 tahun. ATURAN pajak penghasilan dari obligasi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000. Aturan ini lahir pada zaman Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur.
Menurut aturan yang lahir di era euforia demokrasi ini, ada dua jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak. Yang pertama adalah bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh oleh investor. Umumnya, penerbit obligasi membayarkan bunga atau kupon ini secara rutin. Ada yang setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
Lantas, apakah diskonto itu?Di bursa, ada jenis obligasi yang bernama obligasi tanpa bunga (zero coupon bond). Sesuai dengan namanya, obligasi jenis ini tidak membayarkan bunga bagi investor. Tapi, pada saat penerbitan, obligasi ini dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga parinya. Misalnya, untuk membeli obligasi senilai Rp 100 miliar, investor hanya perlu membayar Rp 80 miliar. Artinya, obligasi tanpa bunga ini memberikan diskonto sebesar 20%. Diskonto inilah yang menjadi keuntungan bagi investor.
Berikutnya, kita tinggal melihat berapa lama jangka waktu obligasi itu akan jatuh tempo. Jika dua tahun, artinya investor menikmati diskonto 10% per tahun. Nah, penghasilan inilah yang terkena pajak.
Selain bunga dan diskonto, pemerintah juga memajaki keuntungan modal (capital gain) obligasi yang diperoleh investor. Ini adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual obligasi. Dengan kata lain, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga obligasi.
Tarif pajak bunga dan diskonto obligasi yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri adalah 15% (dari bunga atau diskonto). Adapun untuk wajib pajak luar negeri, tarifnya 20%.
Adapun tarif pajak yang berlaku untuk capital gain obligasi adalah 0,03%. Tarif pajak ini dihitung dari setiap nilai transaksi.?
Reksadana yang berinvestasi di obligasi, baik itu reksadana pendapatan tetap maupun reksadana campuran, selama ini menikmati fasilitas istimewa dari pemerintah. Reksadana-reksadana itu terbebas dari pajak bunga obligasi sebesar 15%. Fasilitas inilah yang membuat reksadana campuran dan pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan yang lumayan tinggi.
MENURUT Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000, ada beberapa lembaga yang dikecualikan dari pajak bunga dan diskonto obligasi sebesar 15%. Lembaga-lembaga yang memperoleh keistimewaan itu adalah: bank wajib pajak dalam negeri dan cabang bank wajib pajak luar negeri, dana pensiun, dan reksadana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Khusus untuk reksadana, fasilitas pembebasan pajak bunga dan diskonto obligasi itu hanya bisa dinikmati selama lima tahun pertama. Artinya, setelah ulang tahun kelima, suatu produk reksadana harus membayar pajak itu.
Fasilitas pembebas pajak inilah yang selama ini membuat reksadana pendapatan tetap dan campuran -- yang berinvestasi di obligasi -- mampu memberikan keuntungan atau return yang lumayan tinggi.
Yang menarik, para manajer investasi biasanya memiliki trik khusus untuk tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak itu.
Menjelang ulangtahun kelima produk reksadana mereka, para manajer investasi akan menerbitkan reksadana baru yang skimnya sama persis dengan produk yang lama itu. Nah, begitu reksadana lama itu berumur lima tahun dan tidak bisa memperoleh fasilitas pajak lagi, para manajer investasi akan memindahkan duit investor -- tentu saja dengan seizin investor -- ke produk reksadana hasil "kloning" tadi.
Dengan cara seperti itu, seolah-olah para investor berinvestasi pada produk yang baru sehingga mereka tetap bisa menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan bunga obligasi itu.
Nah, kini, pemerintah rupanya sudah tak ingin memberikan fasilitas pembebasan pajak itu kepada reksadana. Jika ini terjadi, daya tarik reksadana pendapatan tetap dan campuran jelas akan merosot. Sebab, keuntungan yang dihasilkan oleh kedua reksadana itu akan merosot. Investor harus mencermati rencana pemerintah ini.?


Kamis, 29 Oktober 2009

Fasilitas Pajak Bagi Perusahaan Terbuka

Bagi perusahaan yang sudah terbuka (listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang lebih rendah 5% dari tarif pajak pada umumnya. Pada tanggal 30 Desember 2008 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini tarif yang di UU No.17 Tahun 2000 sebesar semula 30% menjadi 25%. Tarif Ini tentu hanya berlaku untuk tahu pajak 2008. Sejak tahun pajak 2009, berlaku UU PPh baru dengan tarif tunggal sebesar 28%. Dan sejak tahun 2010 tarif PPh Badan turun lagi menjadi hanya 25% saja. Nah bagi perseroan terbuka maka tarif pajak untuk :

-> tahun 2009 sebesar 23% [yaitu 28% - 5%] dan
-> tahun 2010 sebesar 20% [yaitu 25% - 5%].

Bahkan di UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2009, penurunan tarif ini dimuat di Pasal 17 ayat 2b UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya sebagai berikut :
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tetapi tidak semua perseroan terbuka dapat menikmati fasilitas ini. Syarat bagi perseroan terbuka untuk dapat menikmati penurunan tarif ini adalah :
[1.] Paling sedikit 40% saham disetor milik publik;
[2.] Publik yang memiliki saham paling sedikit 300 pihak. Artinya setiap pihak paling banyak sekitar 0,13% jika dibagi rata;
[3.] Salah satu atau beberapa pihak harus kurang dari 5% dari total modal disetor. Jika ada tiga pihak yang memiliki 4% saja maka sisanya 28% harus dibagi ke 297 pihak.
[4.] Dimiliki setidak-tidaknya 6 bulan atau 183 hari.

Untuk menikmati tarif khusus ini, perseroan terbuka harus melampirkan Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 setiap tahun atau setiap lapor SPT Tahunan PPh Badan. Perhitungan pajak terutang dengan tarif khusus ini dijadikan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25 [cicilan pajak tahun berjalan yang dibayar setiap bulan]. Hanya saja menurut saya, contoh perhitungan pajak yang dilampirkan di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini "salah".

Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif lama [tarif progresif] padahal untuk tahun pajak 2009 berlaku tarif tunggal. Memang setelah saya hitung pajak terhitung justru lebih besar daripada contoh. Menurut saya, perhitungan PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak Rp.500.000.000,00
PPh terutang 23% x Rp.500.000.000,00 = Rp. 115.000.000,00
Dikurangi potput : Rp.115.000.000,00 – Rp. 22.500.000,00 = Rp.92.500.000,00
PPh Pasal 25 menjadi Rp.92.500.000,00 / 12 = Rp.7.708.333,00

Sedangkan di contoh yang diberikan PPh Pasal 25 sebesar Rp. 7.500.000,00. Hal ini terjadi karena pada contoh masih menggunakan tarif progressif. Artinya penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.100.000.000,00 menggunakan tarif 10% dan 15% sehingga PPh terutang hanya Rp.12.500.000,00 sedangkah dengan tarif tunggal 23% menjadi Rp.23.000.000,00. Tetapi jika penghasilan kena pajak lebih besar lagi, misalnya 50 milyar rupiah, maka PPh terutang tentu akan lebih kecil menggunakan tarif tunggal.

Walaupun demikian, yang harus diikuti tetap contoh di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 :
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu.


Memang di Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 disebutkan “PPh tahun pajak yang lalu” tetapi karena adanya perbedaan tarif antara tahun pajak 2008 dan tahun pajak 2009 maka akan ada “perbedaan” kredit pajak. Asumsi PPh Pasal 25 selalu sama antara penghasilan kena pajak tahun sekarang dan tahun yang lalu. Dengan asumsi ini tentu PPh yang terutang akan sama sehinggal begitu SPT dibuat maka PPh terutang akan LUNAS dengan PPh Pasal 25. Tidak ada PPh Pasal 29. Walaupun pada kenyataannya selalu akan beda. Dan walaupun ada perbedaan maka perbedaannya diharapkan tidak terlalu besar. Inilah filosofi cicilan pajak berupa PPh Pasal 25.

Tarif Pajak Untuk UMKM

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka mulai tahun 2009 nanti tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan akan menggunakan tarif tunggal yaitu 28% pada tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010.

Sejak pembahasan perubahan Undang-undang PPh ini, issu penerapan tarif tunggal ini sudah diketahui oleh masyarakat. Saya dan kita semua mungkin akan mempertanyakan aspek keadilan dari penerapan tarif tunggal ini. Ya, dengan tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menggunakan tarif progresif.

Nah, ternyata Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.

Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau kita lihat Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :

1. Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),

2. Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)

Nah, jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredan bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).

Contoh berikut saya ambilkan dari penjelasan Pasal 31e ini.

Contoh 1:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:

50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

-50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00

-28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp67.200.000 ditambah Rp705.600.000 sama dengan Rp772.800.000,00

Kesimpulan:
1. Perusahaan dengan omset/Peredaran bruto Rp0 sampai dengan Rp4,8 milyar maka seluruh penghasilan kena pajak (PKP) mendapat fasilitas pengurangan 50%.
2. Perusahaan dengan omset/Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar sampai dengan Rp50 milyar maka penghasilan kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pengurangan 50% adalah proporsi dari omset yang 4,8 milyar sisanya tetap kena tarif 28% full.
3. Perusahaan dengan omset/peredaran bruto lebih dari 50 milyar tidak dapat fasilitas pengurang.
4. Sekedar tambahan Perusahaan terbuka/tbk (yang telah listing di bursa efek jakarta) dapat pengurang pajak 5%. topik ini selengkapnya di sini


Senin, 26 Oktober 2009

TIPS BUAT YANG LAGI BIKIN SKRIPSI DAN TESIS

TIPS BUAT YANG LAGI BIKIN SKRIPSI DAN TESIS


Skripsi atau tesis menjadi momok yang menakutkan. Menjadi mimpi buruk. Selalu hinggap di ingatan saat makan,
jalan-jalan, atau beraktivitas sehari-hari lainnya. Oleh karena itu begitu banyak para mahasiswa yang kedodoran dalam
penyelesaiannya, hingga berbulan-bulan, tak terasa biaya kuliah membengkak karena tetap harus bayar uang kuliah
ataupun ancaman drop out dari penyelenggara perkuliahan. Perlu diketahui
sampai saat ini masih ada teman saya yang belum juga menyelesaikan skripsinya sejak sama-sama masuk kampus di tahun
2000.



Apa daya, dengan sangat terpaksa, banyak dari mahasiswa tersebut menyewa jasa konsultan penulisan tugas akhir untuk
membantu mereka. Alhasil selain dana lebih yang harus dianggarkan untuk membayar fee, bantuan ini juga rawan dari masalah plagiat, serta tak lupa minimalis dalam
pertanggungjawaban di sidang komprehensif.

Ini semua hanya bertumpu pada kemalasan, tiadanya semangat di dada, dan tiadanya faktor pemicu untuk bergerak. Dan
tentunya seribu macam alasan lainnya.

So, pada kali ini ada yang harus saya tularkan kepada Anda semua tentang keberhasilan saya dalam menanggulangi
kemalasan yang mendarah daging. Terutama saat membuat tugas akhir kuliah kita berupa skripsi atau tesis. Karena
biasanya-dan sudah menjadi penyakit bagi masyarakat kita yang sedari kecil tidak pernah diajarkan untuk menuangkan
gagasan yang berada di otak kita dalam bentuk tulisan-mengarang menjadi pelajaran yang dibenci banyak siswa. Ia
adalah sesuatu yang menyulitkan tiada terperi, dulu hingga kini.

Mau bukti? saya tantang Anda untuk membuat satu paragraf yang terdiri dari empat kalimat tentang keadaan di sekitar
Anda dalam waktu lima menit. Dahi Anda akan mengerenyit, pikiran Anda akan berputar-putar mencari-cari kata demi kata
atau kalimat demi kalimat agar terbentuk satu paragraf, tersusun dengan pas dan sesuai dengan rasa bahasa. Bagi yang
sudah terbiasa, hal ini bukan sebuah kesulitan. Tapi bagi yang tidak biasa, ini akan memakan waktu lebih dari lima
menit. Saya pun sama dengan Anda.

Jadi bagaimana mungkin membuat skripsi atau tesis sedangkan untuk membuat satu paragraf saja susah. Sebenarnya satu
saja kuncinya: banyak latihan. Okelah saya sudah melenceng jauh dari keinginan saya untuk memberikan tips yang sesuai
judul di atas. Tapi setidaknya di saat kita sudah terbiasa menulis dan menuangkan gagasan di atas kertas (sekarang
bukan zamannya lagi) atau di layar komputer, ini akan sangat membantu sekali mempercepat masa penyelesaian penulisan
tersebut.

Jadi tips pertama adalah perbanyak latihan menulis.

Selanjutnya, agar kita segera bisa terpacu, coba berusaha untuk mengumpulkan teman-teman yang mempunyai problem sama.
Adakan pertemuan khusus membahas ini. Biasanya akan muncul gagasan baru, semangat baru, dan perencanaan baru secara
bersama-sama. Hal ini sukses dilakukan oleh salah seorang teman saya yang dapat mengumpulkan hingga kurang lebih
empat orang untuk bersama-sama membuat tesis.

Seringnya berkumpul, mencari data bersama-sama, hingga menulis pun bersama-sama mampu membuat mereka lulus pada tahun
yang sama. Saya pastikan bahwa tips yang kedua ini adalah: ajak teman
untuk bekerja sama.

Jika tips kedua ini tak bisa dilaksanakan karena ternyata tidak ada teman yang mau diajak bekerja sama atau
pergerakan teman kita terlalu lambat sedangkan kita sudah mempunyai semangat yang membara di dada, maka saya anjurkan
kepada Anda untuk langsung jalan sendiri saja. Tips ketiga ini adalah: jika engkau tidak menemukan teman, segera restart diri Anda.

Setelah itu, tips yang keempat adalah: jangan pernah terlewat satu hari
pun untuk tidak memikirkan skripsi/tesis. Implementasi dari tips ini adalah dengan minimal sehari ada satu
jurnal atau referensi yang harus dibaca, mencari data ke perpustakaan dan sumber-sumber referensi lainnya. Jangan
berputus asa bahwa sehari itu Anda belum mampu membuat satu paragraf tertera dalam karya tulis Anda. Karena bagi
saya, dengan sedikit saja Anda sudah membaca atau setidaknya memikirkan skripsi/tesis, itu berarti Anda sudah punya
proggres yang baik. Sekali lagi: ciptakan progess sekecil apapun.

Tips kelima adalah mencari satu contoh skripsi/tesis sebagai rujukan
utama. Hal ini sudah saya buktikan dengan sukses oleh saya. Saya mencari di internet dengan menggunakan
search engine terkemuka Goggle. Eureka…! Eureka…! Eureka…! Ketemu dan langsung saya cetak.
Karena bagi saya lebih enak membaca hardcopy dibandingkan dengan
memelototi layar komputer. Temuan itu dijadikan rujukan untuk bisa diketahui alur berpikirnya, cara penyajiannya,
metode-metode penulisannya dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tips keenam: jalin hubungan baik dengan dosen pembimbing. Ini
sudah lazim dan kudu dilakukan oleh kita sebagai mahasiswa yang memang
lagi butuh kebijakan, saran, dan tentunya kemurahan sang dosen, lebih-lebih kalau dosennya langsung menyetujui
proposal penelitian ataupun karya lengkap kita. Ini yang patut disyukuri.

Tips ketujuh: struggle,
man! Sekuat tenaga dah kita lakuin, kalo perlu jabanin ampe gak bisa tidur ngerjain skripsi/tesis. Semua ini memang butuh pengorbanan.
Main games, chating,
fordis harus dilupakan dulu agar fokus kita tidak pecah. Dan tentunya
agar kita punya waktu untuk memikirkan semua ini.

Yup, mungkin ini saja yang baru bisa saya sampaikan kepada Anda. Tujuh tips ini tidak akan berguna kalau Anda sendiri
tidak menyerahkan segala daya dan upaya kepada Allah Yang Mahakuat, karena sesungguhnya IA-lah yang membuat saya dan
Anda mampu melewati masa-masa sulit. Semoga kita tercerahkan.

***


Sepuluh bulan kuliah, setahun nganggur, dua bulan ngebut, selesai juga akhirnya. Saya bisa Anda pasti bisa.

di ambil dari
Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR

===TAHAP AWAL===

Pembaca, saya coba cari di Google dengan kata kunci sebagaimana judul tulisan ini, hasilnya nihil. Saya coba juga membuka laman Departemen Agama Republik Indonesia hasilnya sama. Singgah di laman Kabupaten Bogor sama juga. Apatah lagi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor juga tak punya laman sama sekali di internet.

Akhirnya saya tahu secara langsung prosedur pendaftaran haji itu dengan melakukannya sendiri berbekal sedikit informasi dari bank tempat saya menabung haji. Saya ingin membagi pengalaman ini kepada pembaca agar ketika ingin mendaftar haji sudah tahu apa yang harus dipersiapkan. Entah persiapan dokumen yang harus dibawa, jumlah biaya yang harus dikeluarkan, dan mental tentunya karena kita akan berhadapan dengan gunung rintangan yang bernama birokrasi.

Semoga ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya dari Kabupaten Bogor yang ingin menunaikan haji ke tanah suci. Bisa jadi prosedur pendaftaran haji di setiap daerah berbeda-beda. Saya mendengarnya demikian dari berbagai orang yang sudah pernah mengalaminya. Kata mereka prsoedurnya tidaklah serumit di Kabupaten Bogor. Wallahua’lam bishshowab.

Yang harus dipersiapkan oleh Pembaca ketika ingin mendaftar haji dan pergi haji tentunya adalah niat yang lurus bahwa saya ini pergi haji adalah semata-mata hanya karena Allah. Bukan untuk piknik, berdagang, mencari gelar haji, penaikan status, dipandang masyarakat, dan lain-lainnya. Niat yang lurus ini akan membuat kita pasrah pada-Nya. Ketika ada niat-niat yang sudah mulai melenceng segera luruskan saja dan minta ampun pada Allah.

Yang kedua adalah perbanyak do’a dan shalawat. Loh kok prosedur kayak ginian aja butuh ini sih? Tentu sangat dibutuhkan, karena seperti yang sudah saya bilang di awal kita akan menghadapi gunungan birokrasi yang akan menguji kesabaran kita. Dengan perbanyak do’a dan sholawat kita berharap pada Allah agar IA memudahkan semuanya.

Yang ketiga persiapkan waktu dengan secermat mungkin. Karena tidak bisa sehari atau dua hari untuk menuntaskan semua ini. Karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Bagi yang berkantor kalau bisa coba minta cuti atau izin kerja setengah hari untuk mengurus pendaftaran ini.

Yang keempat selalu berangkat lebih pagi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih awal di kantor apapun. Entah di Kantor Kepala Desa, Puskesmas, ataupun di Kantor Departemen Agama (selanjutnya disingkat Kandepag) Kabupatan Bogor. Karena kalau Anda datangnya sudah terlalu siang—yang sebenarnya menurut kita masih waktunya jam kerja—siap-siap saja Anda akan disuruh pulang dan datang kembali keesokan harinya.

Pembaca, setahu saya kalau kita ingin mendaftar haji harus sudah ada tabungan Rp20 juta dulu di bank lalu datang ke Kandepag dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ternyata masih banyak yang harus kita bawa.

Baik dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dan ktia bawa untuk pendaftaran Haji di Kandepag Kabupaten Bogor?

Ada dua tahap. Tahap awal dan tahap kedua. Tahap awal adalah tahap pendaftaran setelah kita sudah punya tabungan sebesar Rp20 juta di bank. Tahap kedua adalah tahap pendaftaran setelah kita mendapatkan nomor porsi dari bank.

Dokumen tahap awal sebagai berikut:
Fotokopi buku tabungan;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat/Akta Nikah;
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli dibawa);
Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli dibawa).

Masing-masing rangkap satu.


Saya akan jelaskan yang memang perlu untuk diberikan penjelasan.

Untuk memudahkan kita dalam masalah tabungan haji ini, saya sarankan untuk membuka di bank yang cabangnya berdomisili satu propinsi dengan Kandepag Kabupaten Bogor artinya masih di Jawa Barat. Tetapi saya lebih sarankan lagi Anda buka tabungan hajinya di bank yang satu kabupaten/kota saja.

Jangan mengulangi apa yang pernah saya alami. Saya membuka tabungan haji di Bank Muamalat Kantor Kas Cawang Jakarta ternyata untuk mendaftar haji saya harus menutup dulu tabungan itu dan membuka tabungan baru di Bank Mualamat Kantor Kas Cibinong.

Ribet, dipotong biaya penutupan, dan menyita waktu banyak. Akibatnya saya tidak bisa mengejar kesempatan untuk mendaftar di Kandepag Kabupaten Bogor, mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan Kantor Kepala Desa.

Pastikan bahwa yang difotokopi adalah halaman sampul buku tabungan, halaman pertama yang memuat nama dan keterangan kita, serta halaman yang menerangkan saldo terakhir kita. Walaupun di prosedurnya tidak diterangkan halaman berapa yang harus kita fotokopi tapi kita fotokopi saja yang saya terangkan di atas tadi. Untuk apa? Supaya lengkap dan tidak memberikan kesempatan petugas peneliti di Kandepag Kabupaten Bogor untuk menyuruh kita pulang.

Oh ya, dokumen yang harus saya bawa untuk membuka tabungan haji adalah cukup fotokopi KTP saja.

Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah masing-masing saya fotokopi. Walaupun di prosedurnya tandanya adalah garis miring yang berarti cukup salah satu saja namun saya fotokopi juga semuanya. Agar, lagi-lagi, supaya berkas kita tidak dianggap tidak lengkap.

Untuk Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan maka terlebih dahulu Anda datang ke Kantor Kepala Desa sambil membawa meterai Rp6000, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta surat keterangan atau pengantar dari RT dan RW. Untuk yang terakhir ini Anda bisa urus sendiri malam sebelumnya. Jalan pintas langsung datang ke Kantor Kepala Desa tanpa surat pengantar memang bisa tetapi itu tidak mendidik.

Untuk ke Kecamatannya Anda bisa uruskan ke petugas desa. Tetapi karena saya ingin cepat selesai saya sendiri yang akan datang ke Kantor Kecamatan. Biaya administrasi di Kantor Desa Rp20.000,00.

Saya datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan tersebut. Langsung ditandatangani oleh salah satu Kepala Seksi yang ada di sana. Cepat dan tidak berbelit-belit. Biaya administrasinya sebesar Rp20.000,00 juga.

Jangan lupa setelah itu fotokopi surat pernyataan bermeterai tersebut sebelum kita serahkan ke Kandepag Kabupaten Bogor.

Oh ya, karena Puskesmas itu jam tutupnya adalah jam setengah 12 siang, maka sebelum ke kantor Kecamatan saya terlebih dahulu ke Puskesmas untuk meminta surat kesehatan. Cukup bayar Rp5000, antri sebentar, dan diperiksa ala kadarnya, tal…tul…, tal…tul… stetoskop, surat keterangan sehat sudah didapat. Ada pengecualian tentang datang lebih pagi ke Puskesmas. Mungkin karena datangnya siang malah antrian sudah pendek dan tidak banyak orang. Kalau pagi wuih…jangan dikira panjang antriannya. Setelahnya segera fotokopi saja surat kesehatan tersebut.

Kini tiba saatnya datang ke Kandepag Bogor. Siapkan mental karena di sana akan dilayani oleh sedikit petugas di sebuah ruangan yang sempit di Kandepag Kabupaten Bogor, tepatnya di ruangan Seksi Pelayanan Haji dan Umroh (kalau tidak salah karena saya sudah tidak ingat lagi).

Jangan membayangkan ruangan pendaftaran haji ini senyaman ruangan pelayanan di bank-bank atau Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak yang pernah Anda kunjungi. Ruangannya cuma 12 meter persegi yang penuh berkas tanpa petunjuk harus menghadap ke mana dan siapa terlebih dahulu.

Saya harapkan Anda datang ke sana pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00 pagi. Lebih dari itu siap-siap saja berkas Anda akan ditolak dan disuruh datang lagi keesokan harinya. Karena petugas disana membatasi jumlah orang yang mendaftarkan haji cukup 35 pendaftar saja. Masalahnya ini berkaitan dengan proses pengambilan foto dan sidik jari yang memakan waktu bisa sampai lima jam lamanya.

Alhamdulillah berkas saya diterima walaupun saya datangnya pukul 12.30 WIB. Ini dikarenakan sedikit kengototan saya karena sudah disuruh pulang di hari kemarinnya. Ditambah sedikit kebaikan yang diberikan petugas di sana kepada saya.

Setelah mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas—itupun sambil berdiri karena bangkunya sedikit dan ruangan sudah penuh orang—serta memeriksa kelengkapan berkas saya dan istri, saya disuruh petugas pergi ke koperasi untuk membayar biaya foto sebesar Rp60.000,00 dan setelahnya pergi ke ruangan pemotretan.

Nah di sini kesabaran diuji lagi karena petugas yang melayani kami pada sesi ini cuma satu orang. Kami menyerahkan kuitansi pembayaran dan berkas pendaftaran pada pukul 12.30 WIB, pemotretannya baru dilakukan pada pukul 15.15 WIB. Pengambilan sidik jari tiga perempat jam kemudian. Lalu kami menerima banyak lembaran foto berbagai ukuran dan CD-nya serta berkas pendaftaran ditambah dengan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) tiga rangkap pada pukul 16.15 WIB dari petugas pemotretan.

Dan kemudian balik lagi ke petugas yang memeriksa berkas kita di awal tadi. Berkas kita akan dicek kembali oleh petugas dan kita disuruh menyerahkan foto ukuran 1×1 yang tadi kita terima. Lalu mengembalikan dua rangkap SPPH kepada kita untuk diserahkan kepada bank dan satunya untuk kita arsipkan sendiri. Saya baru pergi dari Kandepag Kabupaten Bogor jam setengah lima sore.

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)

===TAHAP KEDUA===

Selesai? Ya, pendaftaran tahap awal sudah selesai. Kita akan melangkah ke pendaftaran tahap kedua. Sebelumnya kita harus ke bank terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor porsi. Tentunya saya pergi keesokan harinya. Apa yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan nomor porsi itu?

Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor mensyaratkan dokumen yang harus dibawa, yakni:
Fotokopi Buku tabungan dengan asli yang akan kita perlihatkan;
SPPH asli untuk Bank;
Fotokopi KTP 1 lembar;
Fotokopi KK.

Saya akui pelayanannya untuk tahun ini bagus. Dibandingkan dengan pelayanan yang didapat oleh teman saya setahun lalu dikarekan petugasnya masih gatek dengan aplikasi SISKOHAT-nya. Alhamdulillah, tak lama kemudian saya sudah mendapatkan nomor porsi yang tertera di formulir Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak empat rangkap itu. Ini berarti uang pendaftaran awal sudah ditransfer ke rekening Menteri Agama. Tentunya petugasnya belum tahu kami berangkat untuk tahun kapan. Ternyata yang tahu dan menentukan keberangkatan itu dari Kandepag Kabupaten Bogor.

Segera setelah dari bank saya pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor. Sampai di sana pukul setengah satu siang. Saya sudah mempersiapkan semua dokumen yang harus saya bawa untuk pendaftaran tahap kedua ini. Apa saja? Ini dia:

Dokumen tahap kedua sebagai berikut:
BPIH asli tiga lembar, satunya milik kita sebagai arsip yang tak boleh hilang;
Fotokopi SPPH;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat/Akta Nikah;
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli diserahkan juga ke petugas);
Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli diserahkan juga ke petugas).

Fotokopi tersebut masing-masing sebanyak empat lembar.


Tetapi malang tak tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Saya disuruh pulang saja oleh petugasnya untuk kembali hari jum’at, senin, atau selasa. Karena hari rabu dan kamis diperuntukkan khusus untuk mengurus dokumen jama’ah haji yang akan berangkat tahun ini.

Mengapa baru diberitahu sekarang? Seharusnya kemarin pada saat penyelesaian foto diberitahu agar kami tak bolak-balik ke kantor ini. Yah…sedikit kecewa dengan birokrasi saya terpaksa pulang padahal cuma untuk mengecek lengkap atau tidak berkas kami ini. Saya yakin tidak makan waktu lima belas menit. Oke saya akan datang hari jum’atnya.

Pada hari jum’atnya, ruangan di seksi tersebut sedikit lengang tetapi di pintunya sudah dipasang pemberitahuan bahwa pelayanan pendaftaran tidak bisa dilayani karena Siskohatnya lagi bermasalah. Tetapi nyatanya saya lihat ada beberapa tamu yang sedang dilayani.

Tanpa banyak bicara saya menyerahkan dokumen itu yang saya yakini lengkap sekali. Dan betul petugasnya tanpa banyak bicara menelitinya dan menyatakan berkas saya sudah lengkap. Sama petugasnya diberitahu kita akan berangkat tahun kapan.

Dokumen tiga rangkap diserahkan kepada petugasnya. Satur angkap lagi untuk saya sebagai arsip. Yang terpenting ada dua dokumen asli ada pada kita yaitu SPPH dan BPIH lembar calon jema’ah haji. Jangan sampai hilang. Simpan yang baik. Kalau bisa Anda pindai dengan mesin scanner sebagai dokumen softcopy.

Lalu apa lagi yang harus kita perbuat? Tidak ada, terkecuali berdoa dan menunggu. Dan tentunya yang ini:
Menabung lagi supaya bisa melunasi ongkos naik haji (ONH) yang telah ditetapkan;
Pada bulan Mei tahun pemberangkatan misalnya tahun 2011 kita harus pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor karena biasanya pengumuman calon jama’ah haji yang berangkat sudah keluar.
Bulan Juni tahun 2011 biasanya kita ditelepon untuk melunasi BPIH;
Setelah lunas biasanya pula kita akan dipanggil untuk melakukan sesi pengurusan passport hijau khusus haji ke kantor imigrasi. Tak ada biaya dalam pengurusan ini karena sudah ada dalam komponen biaya yang telah kita bayarkan. Bagi yang sudah punya passport tak perlu ikut sesi ini cukup lampirkan dan menyerahkan fotokopi passport-nya kepada Kandepag kabupaten Bogor.
Belajar fikih haji dan ikut manasiknya. Itu saja.

Wuih…capek deh. Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Di ambil dari
Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Kamis, 15 Oktober 2009

Indosat BISLITE MUANTAB!

Dengan Tarif Lebih Murah Kualitas Tidak Kalah

“Tingtung-Tingtung”, Dengan tergesa-gesa aku langsung membuka pesan yang barusan masuk di Handphoneku, siapa tau dari Jessica, ( berharap banget ) hehe.. “Masa aktif layanan anda akan berahir tanggal 17/09/2009. Bagi pelanggan Mentari/Im3, pastikan saldo dan masa aktif kartu anda mencukupi perpanjangan otomatis. Tarif BIS1 50rb/minggu, BIS2 160rb/bulan, BIS2BONUS 180rb/bulan, BISLITE 55rb/bulan”.

Walah ternyata dari Indosat, raut mukaku yang tadinya sempat senang karena aku pikir pesan yang masuk tersebut dari Jessica, berubah jadi cemberut. “Hadech.. sebentar lagi harus beli pulsa lagi nih”, Sejenak kemudian aku mengambil dompet dari saku belakang celanaku dan membukanya, “Waduh uangku sudah nipis, kalau aku tetap memakai layanan BIS 2 sisa uangku cukup atau tidak ya buat keperluan sampai ahir bulan?”.

Dengan beberapa pertimbangkan ahirnya aku memilih memperpanjang layanan Blackberryku dengan menggunakan paket BISLITE ( Blackberry Internet Service Lite ) yang menurut aku paling sesuai buat aku. Dengan tarif 75% lebih murah dari paket BIS 2 memang ada beberapa fitur yang di pangkas. Kita hanya diberi fasilitas Chatting dengan menggunakan Blackberry Messenger, Yahoo Messenger, Google Talk, Windows Live Messenger dan lainnya, serta akses E-Mail sampai dengan 10 akun. Fitur Browsing, Facebook, MySpace, Google-Map dan semua fitur turunan lainnya tidak bisa digunakan. Layanan BISLITE memang ditujukan kepada pelanggan yang hanya memerlukan akses Messaging dan Chatting.

Sudah jelas-jelas disebutkan sama pihak Indosat kalau Layanan Bislite itu tidak ada fitur browsing tetapi aku tetap saja mencoba browsing, dan hasilnya tetap saja “Failed to connect to the Internet” . “Waduh nggak asik nih kalau nggak bisa Browsing”, Dasar manusia memang maunya dapat yang terbaik dengan harga yang paling murah, hehehe… Saya tidak mau menyerah begitu saja dan mencoba merubah settingannya. Ahirnya dengan merubah settingan pada TCPnya aku berhasil juga Browsing, mengakses aplikasi Facebook juga tidak ada masalah, hehehe… Hore, seneng banget rasanya. “Kenapa baru 30 agustus yang lalu Indosat menawarkan paket Bislite seperti ini, kok nggak dari dulu-dulunya?, kan bisa lebih hemat. Hehe..”. Dan karena layanan bulanan saya baru habis kemarin, jadi saya baru bisa menggunakan Layanan Bislite ini.

Mungkin teman-teman bertanya gimana cara settingnya, gampang kok cara settingnya. Kalian tinggal masuk ke Menu Options >> Advanced Options >> TCP/IP >> Beri tanda centang pada APN Settings Enable >> Isi APN : indosatgprs atau APN : www.indosat-m3.net >> Beri tanda centang lagi pada APN Authentication Enable >> Isi Username for APN : indosat >> Isi Password for APN : indosat. Dengan settingan seperti ini anda sudah bisa melakukan browsing, mengakses aplikasi Facebook dan lain-lain dengan tarif gprs biasa.

Atau kalau ingin lebih irit lagi anda bisa menggunakan pulsa internet dan sedikit merubah settingannya. Pada Username for APN : indosat@durasi >> Password for APN : indosat@durasi. Silahkan dicoba ya!. Atau jangan-jangan sobat blogger sudah banyak yang tau nih? :). Barangkali sobat blogger punya tips lain yang lebih mantap bisa share disini.

kalo masih belum berhasil ini dia panduan yang sudah saya buktikan sendiri silakan unduh di sini

Rabu, 14 Oktober 2009

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).





Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009



Objek dan Non Objek Pajak
Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).


Bukan Objek
Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
Pengkreditan Pajak Masukan.
Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
Restitusi PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Deemed Pajak Masukan.
RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
Pemusatan tempat PPN terutang.
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
Saat pembuatan Faktur Pajak.
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
Fasilitas Perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
perwakilan negara asing/badan-badan internasional
impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
listrik dan air
kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
bahan baku kerajinan perak
Restitusi Turis Asing
Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
Tanggung Renteng.
Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

Norma Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM

Ada khabar gembira bagi orang pribadi yang bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling, karena sekarang mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebelumnya petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena dianggap sebagai pekerja tidak bebas. Hal tersebut ditegaskan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multi level marketing (MLM) atau direct selling, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009. Bersamaan SE tersebut juga terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi. Hal-hal yang diatur SE-100/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Orang Pribadi Yang Boleh Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:

1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,

termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.






Syarat Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00; dan
memberitahukan kepada DirekturJ enderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Besar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJ enderal P ajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Y ang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan penegasan sebagai berikut:
Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”.
Distributor perusahaan M LM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha” Perdagangaan eceran barang-barang hasil industri pengolahan”;
atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”. PPh Pasal21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling

PER-57/PJ/2009 salah satunya mengubah ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling. Aturan sebelumnya (PER-31/PJ/2009) menetapkan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan. Sedangkan aturan baru (PER-57/PJ/2009) menetapkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk tiap pembayaran.

Download/Unduh disini

moga bermanfaat.
Abu Fayeza

Selasa, 13 Oktober 2009

Bikin paspor sekarang mudah, tanpa calo

Yuk bikin paspor, biar klo nglancong ke negeri orang gak di deportasi.
skarang bikin paspor mudah dan relatif cepat. cukup tiga kali datang.
Pertama ngambil dan ngisi formulir dan dapat jadwal interview, sidik jari dan foto, secondly interview, sidik jari dan foto, and finally take your passport. simple kan.
berikut tips dan triknya:

pertama, siapkan persyaratan dokument asli dan foto copy sebagai berikut:

1. KTP
2. KARTU KELUARGA (KK)
3. AKTE KELAHIRAN/SURAT KETERANGAN LAHIR/ IJAZAH*
4. SURAT NIKAH**
5. SURAT REFERENSI DARI PERUSAHAAN***
*) Salah satu saja, klo ijazah harus ijazah SD/SMP/SMA gak boleh Ijazah kuliah karena gak ada nama ortu klo SMA kebawah kan ada nama ortu, waktu saya pake ijazah SMK.
** bagi yang sudah nikah tentunya, klo nikahnya siri yah gak perlu.
*** klo keperluan dinas perusahaan
# inget bawa asli dan foto copy masing2 satu lembar.

setelah syarat lengkap brngkatlah pagi2 sebelum jam 8 usahakan sudah sampe sono dan bawa pulpen. waku saya sih ke kantor imigrasi mampang. trus ambil antrian dimesin antrian (terletak didepan loket pelayanan, touch sreen) dan ambil formulir di bagian foto copy, tertulis gratis di formulir tapi tetep diminta uang Rp. 5000,- (duh Indonesiaku). isi formulir sambil nunggu dipanggil, untuk paspor pilih minimal yang 48 jangan yang 24 (untuk TKI/terbatas negara yg dapat dikunjungi. pas dipanggil kasih tuh smua dokumen bai yang asli or copy nanti kita dapat tanda terima untuk kunjungan berikutnya.

langkah ke-2
ke imigrasi untuk interview, foto dan lain-lain, persiapan yang perlu dilakukan
1. sehari sebelum datang jangan lupa ke salon dulu, he..he..kan mo poto biar hasilnya maksimal getoo.
2. bawa uang Rp 275.000,- blom termasuk transpor dan makan yah
3. dokumen pada tahap pertama dibawa lagi.

sebaiknya datang pagi2 trus ke loket IV gak usah ambil antrian, berikan tanda terima, tunggu sampai dipanggil nama kita, nanti kita dikasih kwitansi trus k lantai dua bayar deh untuk paspor 48 bayar Rp. 275.000 terdiri dari 270.000,- resmi, 2.000,- sumbangan PMI dan 3.000,- hanya Tuhan yang tahu (lagi2 duh Indonesiaku).

berbekal bukti bayar dari kasir (2 lb)kita ke bagian pemotretan untuk sesi pemotretan terjasi di ruangan lain. langsung aja ketuk pintu (gak usah nunggu jawaban) masuk dan berikan lembar ke-2 kwitansi ke petugas trus keluar tunggu panggilan. nah pas interview ternyata cuma tanya data diri aja gak forma kok, santai.
trus foto (gak boleh dliatan gigi), sidik 10 jari tangan).
ini yang penting sebelum cabut tanya ke yang nginterview kita kapan musti datang lagi ngambil pasor. selesai deh tahap 2.

last step.

bermodalkan bukti pembayaran asli datang ke loket vi ambil deh tuh paspor langsung ajak gak usah ngambil antrian. waktu saya sih nitip ke temen ternyata bisa,cuma untuk jaga2 pake surat kuasa. walaupun waktu saya tidak pake tapi bisa.

moga bermanfaat

Abu Fayeza




Perubahan Form PPh

Tampaknya DJP lagi binun nih, kok bisa?
lha iya wonk PER 43/PJ/2009 tentang bentuk dan formulir PPh 23, 4 (2), 15, dan 22 yang belum sempat berlaku sudah dicabut kembali dengan PER 53/PJ/2009 yang berlaku mulai November 2009.

Tapi ya syukur Per 43 yang rencananya mulai berlaku bulan ini sudah dicabut sebelum diberlakukan jadi gak terlalu repot (asal jangan bolak balik dicabut).
sebenarnya tidak banyak perbedaan antara keduanya jadi tidak ada yang perlu dikuatirken. selengkapnya dapa di unduh di bawah ini.
Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel

Demikian moga bermanfaat.
Abu Fayeza

Selasa, 15 September 2009

Nyoba bikin Read more...xi..xii...xi..

Trik Mudah membuat Read more
Update : Tutorial ini sudah tidak berlaku lagi, karena blogger sudah mempunyai fungsi read more sendiri. Silahkan baca tutorial terbaru. klik disini!
Lagi-lagi soal membuat fasilitas Read more.. atau Selengkapnya.. pada template baru (XML), topik ini rupanya yang paling banyak di baca dan di minati oleh para blogger baru. Hal ini terlihat dari banyaknya komentar yang masuk pada artikel tersebut, ada yang girang karena sudah merasa berhasil dan ada juga yang sedikit kecewa karena masih menemui kegagalan.
Dengan masih adanya kegagalan-kegagalan tersebut, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa metode yang saya sampaikan ternyata masih kurang untuk di pahami. Dari itu tentu harus di pikirkan cara yang tepat dalam penyampaian suatu panduan. Beberapa waktu yang lalu ada sebuah komentar yang masuk pada salah satu artikel saya (artikel yang mana saya lupa dan sedikit malas untuk membuka dokumen komentar) bahwa metoda penyampaian tersebut sangatlah mudah untuk di pahami, maka pada kesempatan kali ini saya akan mencoba metoda tersebut pada artikel membuat fungsi Read more.. atau Selengkapnya... Saran saya, ketika anda melakukan Editting pada kode template, sebaiknya jangan memakai browser Internet Explorer terutama Internet Explorer 6, pakailah browser lain semisal FireFox ataupun Opera. Bagi yang belum mempunyai browser FireFox bisa mendownloadnya secara gratis di sini! dan untuk Opera bisa mendownloadnya di sini!, Kenapa jangan memakai Internet Explorer? ini merupakan pengalaman pribadi saya ketika melakukan editting sering menemukan pesan error ketika memakai IE, dan apabila memakai browser lain pesan Error tersebut tidak muncul (proses edtting sukses), dan saya pernah membaca di blogger forum banyak yang melaporkan isu ini dan pihak blogger sendiri menyarankan untuk sementara memakai browser lain selain IE (maaf lupa catat alamat link nya).
Bagi yang belum sukses membuat fungsi read more..., coba ikuti langkah berikut ini :
Langkah #1

* Sign in di blogger dengan id anda.


* Klik Pengaturan


* Klik Format


* Pada layar paling bawah, ada text area kosong disamping tulisan Template Posting, isi tesxt area kosong tersebut dengan kode di bawah ini :







* Klik tombol Simpan Pengaturan


Pemasangan kode ini di maksudkan agar pada saat posting artikel, kode tersebut langsung muncul tanpa harus menuliskan terlebih dahulu, jadi membantu kita agar tidak harus selalu mengingat kode tersebut.

Langkah #2

* Klik menu Dasboard


* Klik Tata Letak


* Klik tab Edit HTML


* Klik tulisan Download Template Lengkap.


* Silahkan save dulu template tersebut, ini di maksudkan untuk mengurangi resiko apabila terjadi kesalahan ketika melakukan editting pada template, kita masih punya back up data untuk mengembalikannya seperti semula


* Beri tanda centang pada kotak di samping tulisan Expand Template Widget , lihat gambar di bawah :


expand widget template


* Tunggu beberapa saat ketika proses sedang berlangsung


* Silahkan anda cari kode berikut pada kode template milik anda :




atau kode di bawah ini (sama saja) ;




* Hapus kode diatas, lalu ganti dengan kode di bawah ini (klik pada tombol untuk menandai):


Selengkapnya...




* Klik tombol Simpan Template
* Selesai.


Cara Posting Artikel

* Klik menu Posting


* Klik menu Edit HTML, maka secara otomatis tampak kode yang telah kita setting tadi, yakni :







* Tuliskan artikel yang ingin tampak pada blog sebelum kode :







* Tulis keseluruhan sisa artikel sesudah kode di atas tadi dan sebelum kode :







* Klik tombol bertuliskan MEMPUBLIKASIKAN POSTING


* Klik tulisan Lihat Blog(di jendela baru) untuk melihat hasil dari postingan kita, kemudian lihat apakah hasilnya sukses atau tidak. Jika tidak, mungkin ada bagian yang terlewatkan. Coba lihat kembali langkah diatas


Mudah-mudahan dengan adanya postingan ini tidak ada lagi yang mengalami kegagalan dalam membuat menu Read more...
Bagi anda yang mengikuti tutorial ini dan mengalami kegagalan, jangan panik ketika blog anda menjadi amburadul (katanya begitu dalam komentar), upload kembali backup templatenya dan nanti akan kembali ke keadaan semula sebelum di edit.
Selamat mencoba !



SMS PBB


Anda membutuhkan informasi tagihan PBB?
Ketik: PBB<>nomor objek pajak<>tahun pajak
Contoh: PBB 31.74.021.002.012-0371.0 2008
Kirim ke 081317872525.

eSPt

Assalamualaikum.

Tiga hari lagi mudik Idul-v3 insyaallah, mudah2an lancar.
tapi skarang bukanya mau membahas mudik or idulv3, but mau apayah.
oh ya skarangkan lagi dianjurin lagi tuk lapor pajak pake media elektronik ato istilahnya
espt. sbenarnya ud lama ada, tapi skarang udah wajib untuk wp kriteria tertentu dan
sunah muakad untuk yang lainnya.

klo yang sudah biasa main-main program espt merupakan hal yang mudah.
klo yang gaptek ya harus rajin latihan, tapi prinsipnya mudah smua bisa.

Berikut link untuk unduh software espt yg dikutip dari pelayanan-pajak.blogspot.com

Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
E-SPT PPh Tahunan
E-SPT Masa PPh
E-SPTMasa PPN
E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Patch "Update Aplikasi" E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Setelah melakukan instalasi E-SPT Masa PPh Ps 21, masih perlu dilakukan instalasi Patch "Update Aplikasi" agar E-SPT Masa PPh Ps 21 dapat berjalan sempurna

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446

- Cara Installasi e-SPT
- Cara Pelaporan e-SPT

moga bermanfaat.

Wassalam.


Jumat, 11 September 2009

My Little children






Mulai Oktober SPT dan bukpot PPh Potput Berubah

Assalamulaikum,

Pajak lagi seneng berubah, mulai dari induknya yaitu KUP sampai, UU PPh, UU PPN (masih digodog/blom mateng). konsekuensinya banyak juga form-form pajak yang berubah, kayak SPT, bukti potong dan sebagainya (dapat didownload dibawah ini).

setelah bulan juli kluar form spt PPh 21 baru (Per 31 th 2009 dan Per 32 th 2009) nah skarang kluar form spt baru untuk PPh 23, 4 (2), 15, 22, dsb lah, hampir smua PPh potput. termasuk yg brubah juga bukti potongnya (bukpot). perubahan ini seperti yang tertuang dalam Per 43 th 2009 yang mulai berlaku oktober th.2009.

dan satu lagi SPT tahunan badan dan orang pribadi juga brubah termasuk juga ssp ikutan.
akhirnya saya ucapkan slamat belajar lagi dan lagi.
Berikut link untuk download.

Download SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 15 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel


Download SPT Masa 21 sesuai PER-32/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa 21 sesuai PER-32/PJ/2009, versi word

(from pelayanan-pajak.blogspot.com)

Wassalam.

Senin, 24 Agustus 2009