Selasa, 13 Oktober 2009

Perubahan Form PPh

Tampaknya DJP lagi binun nih, kok bisa?
lha iya wonk PER 43/PJ/2009 tentang bentuk dan formulir PPh 23, 4 (2), 15, dan 22 yang belum sempat berlaku sudah dicabut kembali dengan PER 53/PJ/2009 yang berlaku mulai November 2009.

Tapi ya syukur Per 43 yang rencananya mulai berlaku bulan ini sudah dicabut sebelum diberlakukan jadi gak terlalu repot (asal jangan bolak balik dicabut).
sebenarnya tidak banyak perbedaan antara keduanya jadi tidak ada yang perlu dikuatirken. selengkapnya dapa di unduh di bawah ini.
Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel

Demikian moga bermanfaat.
Abu Fayeza

Tidak ada komentar: