Rabu, 14 Oktober 2009

Norma Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM

Ada khabar gembira bagi orang pribadi yang bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling, karena sekarang mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebelumnya petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena dianggap sebagai pekerja tidak bebas. Hal tersebut ditegaskan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multi level marketing (MLM) atau direct selling, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009. Bersamaan SE tersebut juga terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi. Hal-hal yang diatur SE-100/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Orang Pribadi Yang Boleh Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:

1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,

termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.






Syarat Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00; dan
memberitahukan kepada DirekturJ enderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Besar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJ enderal P ajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Y ang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan penegasan sebagai berikut:
Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”.
Distributor perusahaan M LM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha” Perdagangaan eceran barang-barang hasil industri pengolahan”;
atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”. PPh Pasal21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling

PER-57/PJ/2009 salah satunya mengubah ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling. Aturan sebelumnya (PER-31/PJ/2009) menetapkan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan. Sedangkan aturan baru (PER-57/PJ/2009) menetapkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk tiap pembayaran.

Download/Unduh disini

moga bermanfaat.
Abu Fayeza

Tidak ada komentar: