Jumat, 13 November 2009

Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/19

Objek Pemotongan

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Tarif Pemotongan

Atas penghasilan yang diterima atua diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final. Adapun tarif pemotongannya adalah sebagai berikut :

-0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

-Bagi pemilik saham pendiri dikenakan sebesar :

-0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai sahampada 30 December 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek sebelum 31 December 1996.

-0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa efek pada atau setelah 1 January 1996.

Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalamdaftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.

Saham Pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan mengajukan peryataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO termasuk :

- Saham dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendiri.

- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri.

Tidak termasuk dalam saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri dari :

-Pembagian dividen dalam bentuk saham setelah IPO.

-Pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, warrant, obligasi konversi dan efek konversi lainnya setelah IPO.

-Perusahaan reksadana.

-Berupa saham bonus dari kapitalisasi agio setelah IPO yang telah dilunasi tambahan PPh sebesar 0.5% atas saham pendirinya oleh pemegang saham pendiri.

Penyetoran Pajak penghasilan yang terhutang selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di bursa efek.

JIka pengenaan tambahan PPh sebesar 0,5% tersebut tidak disetor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka atas penghasilan berupa capital gain dari penjualan saham pendiri tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (tidak final). Dalam hal ini wajib pajak juga diperkenankan memilih menghitung PPh atas penjualan saham pendiri dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dikalikan dengan capital gainnya.

Penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri tersebut harus dilakukan oleh emiten dengan menggunakan satu SSP final untuk penyetoran tambahan seluruh saham pendiri. SSP tersebut diisi dengan NPWP Emiten.

Pelaporan ke KPP atas penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri dilakukan oleh emiten, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran, laporan tersebut setidaknya memuat nama dan NPWP pemilik saham pendiri, nilai saham, PPh terutang dan tanggal penyetoran pajak dengan dilampiri SSP lembar ke-3

Emiten juga harus melaporkan penyetoran tambahan PPh 0,5% tersebut kepada penyelenggara bursa efek, agar untuk selanjutnya atas penjualan saham pendiri tersebut hanya dikenakan PPh sebesar 0,1%.

Penyelenggara bursa efek wajib :
Memotong PPh yang terutang melalui perantara perdagangan efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham = 0,1% x harga jual.

Menyetor PPh ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi penjualan saham.

Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Lihat PP NOMOR 41 TAHUN 1994 dan PP NOMOR 14 TAHUN 1997


Tidak ada komentar: