Senin, 09 November 2009

PAJAK ATAS OBLIGASI

Departemen Keuangan (Depkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Pajak Penghasilan (PPh) baru yang akan berlaku awal 2008. Menariknya, Depkeu mengusulkan perubahan yang cukup drastis, yaitu memajaki bunga obligasi yang diterima reksadana sejak awal tahun pertama. Selama ini, reksadana terbebas dari pajak ini selama 5 tahun. ATURAN pajak penghasilan dari obligasi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000. Aturan ini lahir pada zaman Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur.
Menurut aturan yang lahir di era euforia demokrasi ini, ada dua jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak. Yang pertama adalah bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh oleh investor. Umumnya, penerbit obligasi membayarkan bunga atau kupon ini secara rutin. Ada yang setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
Lantas, apakah diskonto itu?Di bursa, ada jenis obligasi yang bernama obligasi tanpa bunga (zero coupon bond). Sesuai dengan namanya, obligasi jenis ini tidak membayarkan bunga bagi investor. Tapi, pada saat penerbitan, obligasi ini dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga parinya. Misalnya, untuk membeli obligasi senilai Rp 100 miliar, investor hanya perlu membayar Rp 80 miliar. Artinya, obligasi tanpa bunga ini memberikan diskonto sebesar 20%. Diskonto inilah yang menjadi keuntungan bagi investor.
Berikutnya, kita tinggal melihat berapa lama jangka waktu obligasi itu akan jatuh tempo. Jika dua tahun, artinya investor menikmati diskonto 10% per tahun. Nah, penghasilan inilah yang terkena pajak.
Selain bunga dan diskonto, pemerintah juga memajaki keuntungan modal (capital gain) obligasi yang diperoleh investor. Ini adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual obligasi. Dengan kata lain, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga obligasi.
Tarif pajak bunga dan diskonto obligasi yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri adalah 15% (dari bunga atau diskonto). Adapun untuk wajib pajak luar negeri, tarifnya 20%.
Adapun tarif pajak yang berlaku untuk capital gain obligasi adalah 0,03%. Tarif pajak ini dihitung dari setiap nilai transaksi.?
Reksadana yang berinvestasi di obligasi, baik itu reksadana pendapatan tetap maupun reksadana campuran, selama ini menikmati fasilitas istimewa dari pemerintah. Reksadana-reksadana itu terbebas dari pajak bunga obligasi sebesar 15%. Fasilitas inilah yang membuat reksadana campuran dan pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan yang lumayan tinggi.
MENURUT Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000, ada beberapa lembaga yang dikecualikan dari pajak bunga dan diskonto obligasi sebesar 15%. Lembaga-lembaga yang memperoleh keistimewaan itu adalah: bank wajib pajak dalam negeri dan cabang bank wajib pajak luar negeri, dana pensiun, dan reksadana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Khusus untuk reksadana, fasilitas pembebasan pajak bunga dan diskonto obligasi itu hanya bisa dinikmati selama lima tahun pertama. Artinya, setelah ulang tahun kelima, suatu produk reksadana harus membayar pajak itu.
Fasilitas pembebas pajak inilah yang selama ini membuat reksadana pendapatan tetap dan campuran -- yang berinvestasi di obligasi -- mampu memberikan keuntungan atau return yang lumayan tinggi.
Yang menarik, para manajer investasi biasanya memiliki trik khusus untuk tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak itu.
Menjelang ulangtahun kelima produk reksadana mereka, para manajer investasi akan menerbitkan reksadana baru yang skimnya sama persis dengan produk yang lama itu. Nah, begitu reksadana lama itu berumur lima tahun dan tidak bisa memperoleh fasilitas pajak lagi, para manajer investasi akan memindahkan duit investor -- tentu saja dengan seizin investor -- ke produk reksadana hasil "kloning" tadi.
Dengan cara seperti itu, seolah-olah para investor berinvestasi pada produk yang baru sehingga mereka tetap bisa menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan bunga obligasi itu.
Nah, kini, pemerintah rupanya sudah tak ingin memberikan fasilitas pembebasan pajak itu kepada reksadana. Jika ini terjadi, daya tarik reksadana pendapatan tetap dan campuran jelas akan merosot. Sebab, keuntungan yang dihasilkan oleh kedua reksadana itu akan merosot. Investor harus mencermati rencana pemerintah ini.?


Tidak ada komentar: