Jumat, 13 November 2009

PPh atas transaksi Derivatif dan Saham di bursa efek

PPh atas transaksi derivatif adalah 2,% dari investasi awal, sedangkan PPh atas transaksi saham adalah 0,1%. Berikut pro dan kontra seputar peraturan baru tersebu.

PPh Derivatif Sebabkan Investor Jauhi Bursa
Sunday, August 9, 2009 at 5:47pm
Penerapan pajak derivatif dinilai semakin memperlebar spread transaksi yang dilakukan di bursa berjangka dan menyebabkan investor makin menjauhi pasar kontrak berjangka di Indonesia. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo mengatakan pengenaan pajak derivatif sebesar 2,5% terhadap transaksi di bursa berjangka akan menaikkan spread transaksi menjadi sekitar 10.

"Jika spread transaksi yang dilakukan sebesar spread 3 kalau itu ditambah pajak, spread bisa melebar menjadi 13. Ini akan membuat produk bursa berjangka di dalam negeri tidak laku, padahal pendapatan bursa berasal dari spread," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Spread perdagangan yang tinggi tersebut, sambungnya, akan mendorong nasabah di dalam negeri untukbertransaksi di bursa luar negeri. Kekhawatiran Dirut KBI itu merupakan kelanjutan keberatan pelaku pasar di industri perdagangan berjangka komoditas terhadap PP No. 17/2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan dari Transaksi Derivatif.

Pelaku pasar di industri tersebut juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau ulang penerapan PPh tersebut. Hingga kini otoritas fiskal dan pemain pasar masih melakukan negosiasi terhadap tarif pajak yang sebaiknya diterapkan di perdagangan derivatif itu.

Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Gregorius Teddy Gunawan menuturkan pemerintah sebaiknya memberikan jalan keluar yang adil terkait dengan polemik penerapan PPh terhadap penghasilan transaksi derivatif itu.

Tarif PPh sebesar 2,5% yang dikenakan pada margin awal dikhawatirkan akan membebani nasabah padasaat melakukan transaksi, sehingga perdagangan di bursa tersebut pun menciut.

Tuntutan perusahaan pialang agar Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh derivatif itu ke posisi yang sama dengan yang dikenakan di bursa saham, yaitu 0,1% dan bersifat final, dijawab dengan penawaran penurunan menjadi 1,25% yang dibebankan baik kepada penjual maupun pembeli.

"Dengan pajak yang diperkecil, industri ini tidak akan mati bahkan akan semakin maju dan semakin besar. Pajak yang akan diterima pemerintah semakin besar," kata Teddy.

Beberapa waktu lalu Roy Sembel, Chief Research Officer Capita) Price salah satu perusahaan riset pasar modal, mendesak pemerintah agar melakukan sosialisasi terlebih dulu terhadap kebijakan perpajakan itu sebelum diterapkan. Selain itu, lanjutnya, kebijakan perpajakan tersebut sebaiknya tidak mematikan produk yang baru mapan dan berlaku final.



Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: