Kamis, 29 Oktober 2009

Fasilitas Pajak Bagi Perusahaan Terbuka

Bagi perusahaan yang sudah terbuka (listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang lebih rendah 5% dari tarif pajak pada umumnya. Pada tanggal 30 Desember 2008 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini tarif yang di UU No.17 Tahun 2000 sebesar semula 30% menjadi 25%. Tarif Ini tentu hanya berlaku untuk tahu pajak 2008. Sejak tahun pajak 2009, berlaku UU PPh baru dengan tarif tunggal sebesar 28%. Dan sejak tahun 2010 tarif PPh Badan turun lagi menjadi hanya 25% saja. Nah bagi perseroan terbuka maka tarif pajak untuk :

-> tahun 2009 sebesar 23% [yaitu 28% - 5%] dan
-> tahun 2010 sebesar 20% [yaitu 25% - 5%].

Bahkan di UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2009, penurunan tarif ini dimuat di Pasal 17 ayat 2b UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya sebagai berikut :
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tetapi tidak semua perseroan terbuka dapat menikmati fasilitas ini. Syarat bagi perseroan terbuka untuk dapat menikmati penurunan tarif ini adalah :
[1.] Paling sedikit 40% saham disetor milik publik;
[2.] Publik yang memiliki saham paling sedikit 300 pihak. Artinya setiap pihak paling banyak sekitar 0,13% jika dibagi rata;
[3.] Salah satu atau beberapa pihak harus kurang dari 5% dari total modal disetor. Jika ada tiga pihak yang memiliki 4% saja maka sisanya 28% harus dibagi ke 297 pihak.
[4.] Dimiliki setidak-tidaknya 6 bulan atau 183 hari.

Untuk menikmati tarif khusus ini, perseroan terbuka harus melampirkan Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 setiap tahun atau setiap lapor SPT Tahunan PPh Badan. Perhitungan pajak terutang dengan tarif khusus ini dijadikan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25 [cicilan pajak tahun berjalan yang dibayar setiap bulan]. Hanya saja menurut saya, contoh perhitungan pajak yang dilampirkan di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini "salah".

Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif lama [tarif progresif] padahal untuk tahun pajak 2009 berlaku tarif tunggal. Memang setelah saya hitung pajak terhitung justru lebih besar daripada contoh. Menurut saya, perhitungan PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak Rp.500.000.000,00
PPh terutang 23% x Rp.500.000.000,00 = Rp. 115.000.000,00
Dikurangi potput : Rp.115.000.000,00 – Rp. 22.500.000,00 = Rp.92.500.000,00
PPh Pasal 25 menjadi Rp.92.500.000,00 / 12 = Rp.7.708.333,00

Sedangkan di contoh yang diberikan PPh Pasal 25 sebesar Rp. 7.500.000,00. Hal ini terjadi karena pada contoh masih menggunakan tarif progressif. Artinya penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.100.000.000,00 menggunakan tarif 10% dan 15% sehingga PPh terutang hanya Rp.12.500.000,00 sedangkah dengan tarif tunggal 23% menjadi Rp.23.000.000,00. Tetapi jika penghasilan kena pajak lebih besar lagi, misalnya 50 milyar rupiah, maka PPh terutang tentu akan lebih kecil menggunakan tarif tunggal.

Walaupun demikian, yang harus diikuti tetap contoh di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 :
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu.


Memang di Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 disebutkan “PPh tahun pajak yang lalu” tetapi karena adanya perbedaan tarif antara tahun pajak 2008 dan tahun pajak 2009 maka akan ada “perbedaan” kredit pajak. Asumsi PPh Pasal 25 selalu sama antara penghasilan kena pajak tahun sekarang dan tahun yang lalu. Dengan asumsi ini tentu PPh yang terutang akan sama sehinggal begitu SPT dibuat maka PPh terutang akan LUNAS dengan PPh Pasal 25. Tidak ada PPh Pasal 29. Walaupun pada kenyataannya selalu akan beda. Dan walaupun ada perbedaan maka perbedaannya diharapkan tidak terlalu besar. Inilah filosofi cicilan pajak berupa PPh Pasal 25.

Tarif Pajak Untuk UMKM

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka mulai tahun 2009 nanti tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan akan menggunakan tarif tunggal yaitu 28% pada tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010.

Sejak pembahasan perubahan Undang-undang PPh ini, issu penerapan tarif tunggal ini sudah diketahui oleh masyarakat. Saya dan kita semua mungkin akan mempertanyakan aspek keadilan dari penerapan tarif tunggal ini. Ya, dengan tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menggunakan tarif progresif.

Nah, ternyata Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.

Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau kita lihat Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :

1. Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),

2. Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)

Nah, jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredan bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).

Contoh berikut saya ambilkan dari penjelasan Pasal 31e ini.

Contoh 1:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:

50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

-50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00

-28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp67.200.000 ditambah Rp705.600.000 sama dengan Rp772.800.000,00

Kesimpulan:
1. Perusahaan dengan omset/Peredaran bruto Rp0 sampai dengan Rp4,8 milyar maka seluruh penghasilan kena pajak (PKP) mendapat fasilitas pengurangan 50%.
2. Perusahaan dengan omset/Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar sampai dengan Rp50 milyar maka penghasilan kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pengurangan 50% adalah proporsi dari omset yang 4,8 milyar sisanya tetap kena tarif 28% full.
3. Perusahaan dengan omset/peredaran bruto lebih dari 50 milyar tidak dapat fasilitas pengurang.
4. Sekedar tambahan Perusahaan terbuka/tbk (yang telah listing di bursa efek jakarta) dapat pengurang pajak 5%. topik ini selengkapnya di sini


Senin, 26 Oktober 2009

TIPS BUAT YANG LAGI BIKIN SKRIPSI DAN TESIS

TIPS BUAT YANG LAGI BIKIN SKRIPSI DAN TESIS


Skripsi atau tesis menjadi momok yang menakutkan. Menjadi mimpi buruk. Selalu hinggap di ingatan saat makan,
jalan-jalan, atau beraktivitas sehari-hari lainnya. Oleh karena itu begitu banyak para mahasiswa yang kedodoran dalam
penyelesaiannya, hingga berbulan-bulan, tak terasa biaya kuliah membengkak karena tetap harus bayar uang kuliah
ataupun ancaman drop out dari penyelenggara perkuliahan. Perlu diketahui
sampai saat ini masih ada teman saya yang belum juga menyelesaikan skripsinya sejak sama-sama masuk kampus di tahun
2000.



Apa daya, dengan sangat terpaksa, banyak dari mahasiswa tersebut menyewa jasa konsultan penulisan tugas akhir untuk
membantu mereka. Alhasil selain dana lebih yang harus dianggarkan untuk membayar fee, bantuan ini juga rawan dari masalah plagiat, serta tak lupa minimalis dalam
pertanggungjawaban di sidang komprehensif.

Ini semua hanya bertumpu pada kemalasan, tiadanya semangat di dada, dan tiadanya faktor pemicu untuk bergerak. Dan
tentunya seribu macam alasan lainnya.

So, pada kali ini ada yang harus saya tularkan kepada Anda semua tentang keberhasilan saya dalam menanggulangi
kemalasan yang mendarah daging. Terutama saat membuat tugas akhir kuliah kita berupa skripsi atau tesis. Karena
biasanya-dan sudah menjadi penyakit bagi masyarakat kita yang sedari kecil tidak pernah diajarkan untuk menuangkan
gagasan yang berada di otak kita dalam bentuk tulisan-mengarang menjadi pelajaran yang dibenci banyak siswa. Ia
adalah sesuatu yang menyulitkan tiada terperi, dulu hingga kini.

Mau bukti? saya tantang Anda untuk membuat satu paragraf yang terdiri dari empat kalimat tentang keadaan di sekitar
Anda dalam waktu lima menit. Dahi Anda akan mengerenyit, pikiran Anda akan berputar-putar mencari-cari kata demi kata
atau kalimat demi kalimat agar terbentuk satu paragraf, tersusun dengan pas dan sesuai dengan rasa bahasa. Bagi yang
sudah terbiasa, hal ini bukan sebuah kesulitan. Tapi bagi yang tidak biasa, ini akan memakan waktu lebih dari lima
menit. Saya pun sama dengan Anda.

Jadi bagaimana mungkin membuat skripsi atau tesis sedangkan untuk membuat satu paragraf saja susah. Sebenarnya satu
saja kuncinya: banyak latihan. Okelah saya sudah melenceng jauh dari keinginan saya untuk memberikan tips yang sesuai
judul di atas. Tapi setidaknya di saat kita sudah terbiasa menulis dan menuangkan gagasan di atas kertas (sekarang
bukan zamannya lagi) atau di layar komputer, ini akan sangat membantu sekali mempercepat masa penyelesaian penulisan
tersebut.

Jadi tips pertama adalah perbanyak latihan menulis.

Selanjutnya, agar kita segera bisa terpacu, coba berusaha untuk mengumpulkan teman-teman yang mempunyai problem sama.
Adakan pertemuan khusus membahas ini. Biasanya akan muncul gagasan baru, semangat baru, dan perencanaan baru secara
bersama-sama. Hal ini sukses dilakukan oleh salah seorang teman saya yang dapat mengumpulkan hingga kurang lebih
empat orang untuk bersama-sama membuat tesis.

Seringnya berkumpul, mencari data bersama-sama, hingga menulis pun bersama-sama mampu membuat mereka lulus pada tahun
yang sama. Saya pastikan bahwa tips yang kedua ini adalah: ajak teman
untuk bekerja sama.

Jika tips kedua ini tak bisa dilaksanakan karena ternyata tidak ada teman yang mau diajak bekerja sama atau
pergerakan teman kita terlalu lambat sedangkan kita sudah mempunyai semangat yang membara di dada, maka saya anjurkan
kepada Anda untuk langsung jalan sendiri saja. Tips ketiga ini adalah: jika engkau tidak menemukan teman, segera restart diri Anda.

Setelah itu, tips yang keempat adalah: jangan pernah terlewat satu hari
pun untuk tidak memikirkan skripsi/tesis. Implementasi dari tips ini adalah dengan minimal sehari ada satu
jurnal atau referensi yang harus dibaca, mencari data ke perpustakaan dan sumber-sumber referensi lainnya. Jangan
berputus asa bahwa sehari itu Anda belum mampu membuat satu paragraf tertera dalam karya tulis Anda. Karena bagi
saya, dengan sedikit saja Anda sudah membaca atau setidaknya memikirkan skripsi/tesis, itu berarti Anda sudah punya
proggres yang baik. Sekali lagi: ciptakan progess sekecil apapun.

Tips kelima adalah mencari satu contoh skripsi/tesis sebagai rujukan
utama. Hal ini sudah saya buktikan dengan sukses oleh saya. Saya mencari di internet dengan menggunakan
search engine terkemuka Goggle. Eureka…! Eureka…! Eureka…! Ketemu dan langsung saya cetak.
Karena bagi saya lebih enak membaca hardcopy dibandingkan dengan
memelototi layar komputer. Temuan itu dijadikan rujukan untuk bisa diketahui alur berpikirnya, cara penyajiannya,
metode-metode penulisannya dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tips keenam: jalin hubungan baik dengan dosen pembimbing. Ini
sudah lazim dan kudu dilakukan oleh kita sebagai mahasiswa yang memang
lagi butuh kebijakan, saran, dan tentunya kemurahan sang dosen, lebih-lebih kalau dosennya langsung menyetujui
proposal penelitian ataupun karya lengkap kita. Ini yang patut disyukuri.

Tips ketujuh: struggle,
man! Sekuat tenaga dah kita lakuin, kalo perlu jabanin ampe gak bisa tidur ngerjain skripsi/tesis. Semua ini memang butuh pengorbanan.
Main games, chating,
fordis harus dilupakan dulu agar fokus kita tidak pecah. Dan tentunya
agar kita punya waktu untuk memikirkan semua ini.

Yup, mungkin ini saja yang baru bisa saya sampaikan kepada Anda. Tujuh tips ini tidak akan berguna kalau Anda sendiri
tidak menyerahkan segala daya dan upaya kepada Allah Yang Mahakuat, karena sesungguhnya IA-lah yang membuat saya dan
Anda mampu melewati masa-masa sulit. Semoga kita tercerahkan.

***


Sepuluh bulan kuliah, setahun nganggur, dua bulan ngebut, selesai juga akhirnya. Saya bisa Anda pasti bisa.

di ambil dari
Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR

===TAHAP AWAL===

Pembaca, saya coba cari di Google dengan kata kunci sebagaimana judul tulisan ini, hasilnya nihil. Saya coba juga membuka laman Departemen Agama Republik Indonesia hasilnya sama. Singgah di laman Kabupaten Bogor sama juga. Apatah lagi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor juga tak punya laman sama sekali di internet.

Akhirnya saya tahu secara langsung prosedur pendaftaran haji itu dengan melakukannya sendiri berbekal sedikit informasi dari bank tempat saya menabung haji. Saya ingin membagi pengalaman ini kepada pembaca agar ketika ingin mendaftar haji sudah tahu apa yang harus dipersiapkan. Entah persiapan dokumen yang harus dibawa, jumlah biaya yang harus dikeluarkan, dan mental tentunya karena kita akan berhadapan dengan gunung rintangan yang bernama birokrasi.

Semoga ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya dari Kabupaten Bogor yang ingin menunaikan haji ke tanah suci. Bisa jadi prosedur pendaftaran haji di setiap daerah berbeda-beda. Saya mendengarnya demikian dari berbagai orang yang sudah pernah mengalaminya. Kata mereka prsoedurnya tidaklah serumit di Kabupaten Bogor. Wallahua’lam bishshowab.

Yang harus dipersiapkan oleh Pembaca ketika ingin mendaftar haji dan pergi haji tentunya adalah niat yang lurus bahwa saya ini pergi haji adalah semata-mata hanya karena Allah. Bukan untuk piknik, berdagang, mencari gelar haji, penaikan status, dipandang masyarakat, dan lain-lainnya. Niat yang lurus ini akan membuat kita pasrah pada-Nya. Ketika ada niat-niat yang sudah mulai melenceng segera luruskan saja dan minta ampun pada Allah.

Yang kedua adalah perbanyak do’a dan shalawat. Loh kok prosedur kayak ginian aja butuh ini sih? Tentu sangat dibutuhkan, karena seperti yang sudah saya bilang di awal kita akan menghadapi gunungan birokrasi yang akan menguji kesabaran kita. Dengan perbanyak do’a dan sholawat kita berharap pada Allah agar IA memudahkan semuanya.

Yang ketiga persiapkan waktu dengan secermat mungkin. Karena tidak bisa sehari atau dua hari untuk menuntaskan semua ini. Karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Bagi yang berkantor kalau bisa coba minta cuti atau izin kerja setengah hari untuk mengurus pendaftaran ini.

Yang keempat selalu berangkat lebih pagi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih awal di kantor apapun. Entah di Kantor Kepala Desa, Puskesmas, ataupun di Kantor Departemen Agama (selanjutnya disingkat Kandepag) Kabupatan Bogor. Karena kalau Anda datangnya sudah terlalu siang—yang sebenarnya menurut kita masih waktunya jam kerja—siap-siap saja Anda akan disuruh pulang dan datang kembali keesokan harinya.

Pembaca, setahu saya kalau kita ingin mendaftar haji harus sudah ada tabungan Rp20 juta dulu di bank lalu datang ke Kandepag dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ternyata masih banyak yang harus kita bawa.

Baik dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dan ktia bawa untuk pendaftaran Haji di Kandepag Kabupaten Bogor?

Ada dua tahap. Tahap awal dan tahap kedua. Tahap awal adalah tahap pendaftaran setelah kita sudah punya tabungan sebesar Rp20 juta di bank. Tahap kedua adalah tahap pendaftaran setelah kita mendapatkan nomor porsi dari bank.

Dokumen tahap awal sebagai berikut:
Fotokopi buku tabungan;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat/Akta Nikah;
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli dibawa);
Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli dibawa).

Masing-masing rangkap satu.


Saya akan jelaskan yang memang perlu untuk diberikan penjelasan.

Untuk memudahkan kita dalam masalah tabungan haji ini, saya sarankan untuk membuka di bank yang cabangnya berdomisili satu propinsi dengan Kandepag Kabupaten Bogor artinya masih di Jawa Barat. Tetapi saya lebih sarankan lagi Anda buka tabungan hajinya di bank yang satu kabupaten/kota saja.

Jangan mengulangi apa yang pernah saya alami. Saya membuka tabungan haji di Bank Muamalat Kantor Kas Cawang Jakarta ternyata untuk mendaftar haji saya harus menutup dulu tabungan itu dan membuka tabungan baru di Bank Mualamat Kantor Kas Cibinong.

Ribet, dipotong biaya penutupan, dan menyita waktu banyak. Akibatnya saya tidak bisa mengejar kesempatan untuk mendaftar di Kandepag Kabupaten Bogor, mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan Kantor Kepala Desa.

Pastikan bahwa yang difotokopi adalah halaman sampul buku tabungan, halaman pertama yang memuat nama dan keterangan kita, serta halaman yang menerangkan saldo terakhir kita. Walaupun di prosedurnya tidak diterangkan halaman berapa yang harus kita fotokopi tapi kita fotokopi saja yang saya terangkan di atas tadi. Untuk apa? Supaya lengkap dan tidak memberikan kesempatan petugas peneliti di Kandepag Kabupaten Bogor untuk menyuruh kita pulang.

Oh ya, dokumen yang harus saya bawa untuk membuka tabungan haji adalah cukup fotokopi KTP saja.

Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah masing-masing saya fotokopi. Walaupun di prosedurnya tandanya adalah garis miring yang berarti cukup salah satu saja namun saya fotokopi juga semuanya. Agar, lagi-lagi, supaya berkas kita tidak dianggap tidak lengkap.

Untuk Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan maka terlebih dahulu Anda datang ke Kantor Kepala Desa sambil membawa meterai Rp6000, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta surat keterangan atau pengantar dari RT dan RW. Untuk yang terakhir ini Anda bisa urus sendiri malam sebelumnya. Jalan pintas langsung datang ke Kantor Kepala Desa tanpa surat pengantar memang bisa tetapi itu tidak mendidik.

Untuk ke Kecamatannya Anda bisa uruskan ke petugas desa. Tetapi karena saya ingin cepat selesai saya sendiri yang akan datang ke Kantor Kecamatan. Biaya administrasi di Kantor Desa Rp20.000,00.

Saya datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan tersebut. Langsung ditandatangani oleh salah satu Kepala Seksi yang ada di sana. Cepat dan tidak berbelit-belit. Biaya administrasinya sebesar Rp20.000,00 juga.

Jangan lupa setelah itu fotokopi surat pernyataan bermeterai tersebut sebelum kita serahkan ke Kandepag Kabupaten Bogor.

Oh ya, karena Puskesmas itu jam tutupnya adalah jam setengah 12 siang, maka sebelum ke kantor Kecamatan saya terlebih dahulu ke Puskesmas untuk meminta surat kesehatan. Cukup bayar Rp5000, antri sebentar, dan diperiksa ala kadarnya, tal…tul…, tal…tul… stetoskop, surat keterangan sehat sudah didapat. Ada pengecualian tentang datang lebih pagi ke Puskesmas. Mungkin karena datangnya siang malah antrian sudah pendek dan tidak banyak orang. Kalau pagi wuih…jangan dikira panjang antriannya. Setelahnya segera fotokopi saja surat kesehatan tersebut.

Kini tiba saatnya datang ke Kandepag Bogor. Siapkan mental karena di sana akan dilayani oleh sedikit petugas di sebuah ruangan yang sempit di Kandepag Kabupaten Bogor, tepatnya di ruangan Seksi Pelayanan Haji dan Umroh (kalau tidak salah karena saya sudah tidak ingat lagi).

Jangan membayangkan ruangan pendaftaran haji ini senyaman ruangan pelayanan di bank-bank atau Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak yang pernah Anda kunjungi. Ruangannya cuma 12 meter persegi yang penuh berkas tanpa petunjuk harus menghadap ke mana dan siapa terlebih dahulu.

Saya harapkan Anda datang ke sana pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00 pagi. Lebih dari itu siap-siap saja berkas Anda akan ditolak dan disuruh datang lagi keesokan harinya. Karena petugas disana membatasi jumlah orang yang mendaftarkan haji cukup 35 pendaftar saja. Masalahnya ini berkaitan dengan proses pengambilan foto dan sidik jari yang memakan waktu bisa sampai lima jam lamanya.

Alhamdulillah berkas saya diterima walaupun saya datangnya pukul 12.30 WIB. Ini dikarenakan sedikit kengototan saya karena sudah disuruh pulang di hari kemarinnya. Ditambah sedikit kebaikan yang diberikan petugas di sana kepada saya.

Setelah mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas—itupun sambil berdiri karena bangkunya sedikit dan ruangan sudah penuh orang—serta memeriksa kelengkapan berkas saya dan istri, saya disuruh petugas pergi ke koperasi untuk membayar biaya foto sebesar Rp60.000,00 dan setelahnya pergi ke ruangan pemotretan.

Nah di sini kesabaran diuji lagi karena petugas yang melayani kami pada sesi ini cuma satu orang. Kami menyerahkan kuitansi pembayaran dan berkas pendaftaran pada pukul 12.30 WIB, pemotretannya baru dilakukan pada pukul 15.15 WIB. Pengambilan sidik jari tiga perempat jam kemudian. Lalu kami menerima banyak lembaran foto berbagai ukuran dan CD-nya serta berkas pendaftaran ditambah dengan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) tiga rangkap pada pukul 16.15 WIB dari petugas pemotretan.

Dan kemudian balik lagi ke petugas yang memeriksa berkas kita di awal tadi. Berkas kita akan dicek kembali oleh petugas dan kita disuruh menyerahkan foto ukuran 1×1 yang tadi kita terima. Lalu mengembalikan dua rangkap SPPH kepada kita untuk diserahkan kepada bank dan satunya untuk kita arsipkan sendiri. Saya baru pergi dari Kandepag Kabupaten Bogor jam setengah lima sore.

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)

===TAHAP KEDUA===

Selesai? Ya, pendaftaran tahap awal sudah selesai. Kita akan melangkah ke pendaftaran tahap kedua. Sebelumnya kita harus ke bank terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor porsi. Tentunya saya pergi keesokan harinya. Apa yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan nomor porsi itu?

Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor mensyaratkan dokumen yang harus dibawa, yakni:
Fotokopi Buku tabungan dengan asli yang akan kita perlihatkan;
SPPH asli untuk Bank;
Fotokopi KTP 1 lembar;
Fotokopi KK.

Saya akui pelayanannya untuk tahun ini bagus. Dibandingkan dengan pelayanan yang didapat oleh teman saya setahun lalu dikarekan petugasnya masih gatek dengan aplikasi SISKOHAT-nya. Alhamdulillah, tak lama kemudian saya sudah mendapatkan nomor porsi yang tertera di formulir Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak empat rangkap itu. Ini berarti uang pendaftaran awal sudah ditransfer ke rekening Menteri Agama. Tentunya petugasnya belum tahu kami berangkat untuk tahun kapan. Ternyata yang tahu dan menentukan keberangkatan itu dari Kandepag Kabupaten Bogor.

Segera setelah dari bank saya pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor. Sampai di sana pukul setengah satu siang. Saya sudah mempersiapkan semua dokumen yang harus saya bawa untuk pendaftaran tahap kedua ini. Apa saja? Ini dia:

Dokumen tahap kedua sebagai berikut:
BPIH asli tiga lembar, satunya milik kita sebagai arsip yang tak boleh hilang;
Fotokopi SPPH;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat/Akta Nikah;
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli diserahkan juga ke petugas);
Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli diserahkan juga ke petugas).

Fotokopi tersebut masing-masing sebanyak empat lembar.


Tetapi malang tak tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Saya disuruh pulang saja oleh petugasnya untuk kembali hari jum’at, senin, atau selasa. Karena hari rabu dan kamis diperuntukkan khusus untuk mengurus dokumen jama’ah haji yang akan berangkat tahun ini.

Mengapa baru diberitahu sekarang? Seharusnya kemarin pada saat penyelesaian foto diberitahu agar kami tak bolak-balik ke kantor ini. Yah…sedikit kecewa dengan birokrasi saya terpaksa pulang padahal cuma untuk mengecek lengkap atau tidak berkas kami ini. Saya yakin tidak makan waktu lima belas menit. Oke saya akan datang hari jum’atnya.

Pada hari jum’atnya, ruangan di seksi tersebut sedikit lengang tetapi di pintunya sudah dipasang pemberitahuan bahwa pelayanan pendaftaran tidak bisa dilayani karena Siskohatnya lagi bermasalah. Tetapi nyatanya saya lihat ada beberapa tamu yang sedang dilayani.

Tanpa banyak bicara saya menyerahkan dokumen itu yang saya yakini lengkap sekali. Dan betul petugasnya tanpa banyak bicara menelitinya dan menyatakan berkas saya sudah lengkap. Sama petugasnya diberitahu kita akan berangkat tahun kapan.

Dokumen tiga rangkap diserahkan kepada petugasnya. Satur angkap lagi untuk saya sebagai arsip. Yang terpenting ada dua dokumen asli ada pada kita yaitu SPPH dan BPIH lembar calon jema’ah haji. Jangan sampai hilang. Simpan yang baik. Kalau bisa Anda pindai dengan mesin scanner sebagai dokumen softcopy.

Lalu apa lagi yang harus kita perbuat? Tidak ada, terkecuali berdoa dan menunggu. Dan tentunya yang ini:
Menabung lagi supaya bisa melunasi ongkos naik haji (ONH) yang telah ditetapkan;
Pada bulan Mei tahun pemberangkatan misalnya tahun 2011 kita harus pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor karena biasanya pengumuman calon jama’ah haji yang berangkat sudah keluar.
Bulan Juni tahun 2011 biasanya kita ditelepon untuk melunasi BPIH;
Setelah lunas biasanya pula kita akan dipanggil untuk melakukan sesi pengurusan passport hijau khusus haji ke kantor imigrasi. Tak ada biaya dalam pengurusan ini karena sudah ada dalam komponen biaya yang telah kita bayarkan. Bagi yang sudah punya passport tak perlu ikut sesi ini cukup lampirkan dan menyerahkan fotokopi passport-nya kepada Kandepag kabupaten Bogor.
Belajar fikih haji dan ikut manasiknya. Itu saja.

Wuih…capek deh. Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Di ambil dari
Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Kamis, 15 Oktober 2009

Indosat BISLITE MUANTAB!

Dengan Tarif Lebih Murah Kualitas Tidak Kalah

“Tingtung-Tingtung”, Dengan tergesa-gesa aku langsung membuka pesan yang barusan masuk di Handphoneku, siapa tau dari Jessica, ( berharap banget ) hehe.. “Masa aktif layanan anda akan berahir tanggal 17/09/2009. Bagi pelanggan Mentari/Im3, pastikan saldo dan masa aktif kartu anda mencukupi perpanjangan otomatis. Tarif BIS1 50rb/minggu, BIS2 160rb/bulan, BIS2BONUS 180rb/bulan, BISLITE 55rb/bulan”.

Walah ternyata dari Indosat, raut mukaku yang tadinya sempat senang karena aku pikir pesan yang masuk tersebut dari Jessica, berubah jadi cemberut. “Hadech.. sebentar lagi harus beli pulsa lagi nih”, Sejenak kemudian aku mengambil dompet dari saku belakang celanaku dan membukanya, “Waduh uangku sudah nipis, kalau aku tetap memakai layanan BIS 2 sisa uangku cukup atau tidak ya buat keperluan sampai ahir bulan?”.

Dengan beberapa pertimbangkan ahirnya aku memilih memperpanjang layanan Blackberryku dengan menggunakan paket BISLITE ( Blackberry Internet Service Lite ) yang menurut aku paling sesuai buat aku. Dengan tarif 75% lebih murah dari paket BIS 2 memang ada beberapa fitur yang di pangkas. Kita hanya diberi fasilitas Chatting dengan menggunakan Blackberry Messenger, Yahoo Messenger, Google Talk, Windows Live Messenger dan lainnya, serta akses E-Mail sampai dengan 10 akun. Fitur Browsing, Facebook, MySpace, Google-Map dan semua fitur turunan lainnya tidak bisa digunakan. Layanan BISLITE memang ditujukan kepada pelanggan yang hanya memerlukan akses Messaging dan Chatting.

Sudah jelas-jelas disebutkan sama pihak Indosat kalau Layanan Bislite itu tidak ada fitur browsing tetapi aku tetap saja mencoba browsing, dan hasilnya tetap saja “Failed to connect to the Internet” . “Waduh nggak asik nih kalau nggak bisa Browsing”, Dasar manusia memang maunya dapat yang terbaik dengan harga yang paling murah, hehehe… Saya tidak mau menyerah begitu saja dan mencoba merubah settingannya. Ahirnya dengan merubah settingan pada TCPnya aku berhasil juga Browsing, mengakses aplikasi Facebook juga tidak ada masalah, hehehe… Hore, seneng banget rasanya. “Kenapa baru 30 agustus yang lalu Indosat menawarkan paket Bislite seperti ini, kok nggak dari dulu-dulunya?, kan bisa lebih hemat. Hehe..”. Dan karena layanan bulanan saya baru habis kemarin, jadi saya baru bisa menggunakan Layanan Bislite ini.

Mungkin teman-teman bertanya gimana cara settingnya, gampang kok cara settingnya. Kalian tinggal masuk ke Menu Options >> Advanced Options >> TCP/IP >> Beri tanda centang pada APN Settings Enable >> Isi APN : indosatgprs atau APN : www.indosat-m3.net >> Beri tanda centang lagi pada APN Authentication Enable >> Isi Username for APN : indosat >> Isi Password for APN : indosat. Dengan settingan seperti ini anda sudah bisa melakukan browsing, mengakses aplikasi Facebook dan lain-lain dengan tarif gprs biasa.

Atau kalau ingin lebih irit lagi anda bisa menggunakan pulsa internet dan sedikit merubah settingannya. Pada Username for APN : indosat@durasi >> Password for APN : indosat@durasi. Silahkan dicoba ya!. Atau jangan-jangan sobat blogger sudah banyak yang tau nih? :). Barangkali sobat blogger punya tips lain yang lebih mantap bisa share disini.

kalo masih belum berhasil ini dia panduan yang sudah saya buktikan sendiri silakan unduh di sini

Rabu, 14 Oktober 2009

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).





Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009



Objek dan Non Objek Pajak
Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).


Bukan Objek
Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
Pengkreditan Pajak Masukan.
Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
Restitusi PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Deemed Pajak Masukan.
RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
Pemusatan tempat PPN terutang.
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
Saat pembuatan Faktur Pajak.
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
Fasilitas Perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
perwakilan negara asing/badan-badan internasional
impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
listrik dan air
kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
bahan baku kerajinan perak
Restitusi Turis Asing
Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
Tanggung Renteng.
Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

Norma Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM

Ada khabar gembira bagi orang pribadi yang bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling, karena sekarang mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebelumnya petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena dianggap sebagai pekerja tidak bebas. Hal tersebut ditegaskan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multi level marketing (MLM) atau direct selling, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009. Bersamaan SE tersebut juga terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi. Hal-hal yang diatur SE-100/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Orang Pribadi Yang Boleh Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:

1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,

termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.






Syarat Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00; dan
memberitahukan kepada DirekturJ enderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



Besar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJ enderal P ajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Y ang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan penegasan sebagai berikut:
Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”.
Distributor perusahaan M LM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha” Perdagangaan eceran barang-barang hasil industri pengolahan”;
atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”. PPh Pasal21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling

PER-57/PJ/2009 salah satunya mengubah ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling. Aturan sebelumnya (PER-31/PJ/2009) menetapkan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan. Sedangkan aturan baru (PER-57/PJ/2009) menetapkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk tiap pembayaran.

Download/Unduh disini

moga bermanfaat.
Abu Fayeza

Selasa, 13 Oktober 2009

Bikin paspor sekarang mudah, tanpa calo

Yuk bikin paspor, biar klo nglancong ke negeri orang gak di deportasi.
skarang bikin paspor mudah dan relatif cepat. cukup tiga kali datang.
Pertama ngambil dan ngisi formulir dan dapat jadwal interview, sidik jari dan foto, secondly interview, sidik jari dan foto, and finally take your passport. simple kan.
berikut tips dan triknya:

pertama, siapkan persyaratan dokument asli dan foto copy sebagai berikut:

1. KTP
2. KARTU KELUARGA (KK)
3. AKTE KELAHIRAN/SURAT KETERANGAN LAHIR/ IJAZAH*
4. SURAT NIKAH**
5. SURAT REFERENSI DARI PERUSAHAAN***
*) Salah satu saja, klo ijazah harus ijazah SD/SMP/SMA gak boleh Ijazah kuliah karena gak ada nama ortu klo SMA kebawah kan ada nama ortu, waktu saya pake ijazah SMK.
** bagi yang sudah nikah tentunya, klo nikahnya siri yah gak perlu.
*** klo keperluan dinas perusahaan
# inget bawa asli dan foto copy masing2 satu lembar.

setelah syarat lengkap brngkatlah pagi2 sebelum jam 8 usahakan sudah sampe sono dan bawa pulpen. waku saya sih ke kantor imigrasi mampang. trus ambil antrian dimesin antrian (terletak didepan loket pelayanan, touch sreen) dan ambil formulir di bagian foto copy, tertulis gratis di formulir tapi tetep diminta uang Rp. 5000,- (duh Indonesiaku). isi formulir sambil nunggu dipanggil, untuk paspor pilih minimal yang 48 jangan yang 24 (untuk TKI/terbatas negara yg dapat dikunjungi. pas dipanggil kasih tuh smua dokumen bai yang asli or copy nanti kita dapat tanda terima untuk kunjungan berikutnya.

langkah ke-2
ke imigrasi untuk interview, foto dan lain-lain, persiapan yang perlu dilakukan
1. sehari sebelum datang jangan lupa ke salon dulu, he..he..kan mo poto biar hasilnya maksimal getoo.
2. bawa uang Rp 275.000,- blom termasuk transpor dan makan yah
3. dokumen pada tahap pertama dibawa lagi.

sebaiknya datang pagi2 trus ke loket IV gak usah ambil antrian, berikan tanda terima, tunggu sampai dipanggil nama kita, nanti kita dikasih kwitansi trus k lantai dua bayar deh untuk paspor 48 bayar Rp. 275.000 terdiri dari 270.000,- resmi, 2.000,- sumbangan PMI dan 3.000,- hanya Tuhan yang tahu (lagi2 duh Indonesiaku).

berbekal bukti bayar dari kasir (2 lb)kita ke bagian pemotretan untuk sesi pemotretan terjasi di ruangan lain. langsung aja ketuk pintu (gak usah nunggu jawaban) masuk dan berikan lembar ke-2 kwitansi ke petugas trus keluar tunggu panggilan. nah pas interview ternyata cuma tanya data diri aja gak forma kok, santai.
trus foto (gak boleh dliatan gigi), sidik 10 jari tangan).
ini yang penting sebelum cabut tanya ke yang nginterview kita kapan musti datang lagi ngambil pasor. selesai deh tahap 2.

last step.

bermodalkan bukti pembayaran asli datang ke loket vi ambil deh tuh paspor langsung ajak gak usah ngambil antrian. waktu saya sih nitip ke temen ternyata bisa,cuma untuk jaga2 pake surat kuasa. walaupun waktu saya tidak pake tapi bisa.

moga bermanfaat

Abu Fayeza




Perubahan Form PPh

Tampaknya DJP lagi binun nih, kok bisa?
lha iya wonk PER 43/PJ/2009 tentang bentuk dan formulir PPh 23, 4 (2), 15, dan 22 yang belum sempat berlaku sudah dicabut kembali dengan PER 53/PJ/2009 yang berlaku mulai November 2009.

Tapi ya syukur Per 43 yang rencananya mulai berlaku bulan ini sudah dicabut sebelum diberlakukan jadi gak terlalu repot (asal jangan bolak balik dicabut).
sebenarnya tidak banyak perbedaan antara keduanya jadi tidak ada yang perlu dikuatirken. selengkapnya dapa di unduh di bawah ini.
Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel

Demikian moga bermanfaat.
Abu Fayeza