Sebagian dari apa yang aku lihat, aku rasakan, aku pikirkan dan aku lakukan. Keinginan untuk berbagi merupakan fitrah manusia sebagai salah satu makhluk sosial yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi.
Jumat, 11 September 2009
Mulai Oktober SPT dan bukpot PPh Potput Berubah
Pajak lagi seneng berubah, mulai dari induknya yaitu KUP sampai, UU PPh, UU PPN (masih digodog/blom mateng). konsekuensinya banyak juga form-form pajak yang berubah, kayak SPT, bukti potong dan sebagainya (dapat didownload dibawah ini).
setelah bulan juli kluar form spt PPh 21 baru (Per 31 th 2009 dan Per 32 th 2009) nah skarang kluar form spt baru untuk PPh 23, 4 (2), 15, 22, dsb lah, hampir smua PPh potput. termasuk yg brubah juga bukti potongnya (bukpot). perubahan ini seperti yang tertuang dalam Per 43 th 2009 yang mulai berlaku oktober th.2009.
dan satu lagi SPT tahunan badan dan orang pribadi juga brubah termasuk juga ssp ikutan.
akhirnya saya ucapkan slamat belajar lagi dan lagi.
Berikut link untuk download.
Download SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 15 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 sesuai PER-43/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa 21 sesuai PER-32/PJ/2009, versi excel
Download SPT Masa 21 sesuai PER-32/PJ/2009, versi word
(from pelayanan-pajak.blogspot.com)
Wassalam.
Jumat, 12 September 2008
pokok-pokok perubahan UU PPh
POKOK-POKOK PERUBAH UU PPh YANG BARU
Setelah tertunda beberapa pekan, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi UU pada Selasa 2 September 2008. UU ini merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Ada lima beleid penting dalam UU PPh yang baru ini. Kelimanya adalah (1) perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak, (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan, (3) insentif bagi perusahaan terbuka di bursa efek, (4) insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potong tarif hingga 50%, serta (5) beberapa poin penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang bisa menjadi objek pajak.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU PPh yang baru Ini:
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan (10%, 15% dan 30%) menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.
Jadi UU PPh ini medorong masyarakat untuk memiliki NPWP dengan memberi banyak insentif bagi yang sudah memiliki NPWP. Dan tentu saja, sudah diikuti dengan kemudahan yang sangat luar biasa bagi yang berkeinginan untuk memiliki NPWP. Bisa online, dengan mengisi di www.pajak.go.id atau datang langsung ke KPP domisili.